JUSTISI.ID || KARAWANG - Acara penyerahan SK LKBH PGRI yang di serahkan oleh ketua PGRI karawang H Uyat S.Pd.M.Pd terhdap Dr(c) Eigen Justisi,.S.T,.S.H,.M.H bertempat di hotel Akshaya Karawang berjalan lancar serta penuh kehangatan.dalam acara tersebut, Eigen justisi di percaya sebagai ketua LKBH PGRI kabupaten Karawang 07/11/2024
Dalam Penyerahan SK LKBH PGRI tersebut Dr (c) Eigen Justisi,.S.T,.S.H,.M.H menyoroti beberapa poin penting terkait kualitas guru sebagai tenaga pengajar serta perihal kesejahteraan para guru ASN maupun non ASN.
"Ya tadi sudah diberikan SK pembentukan LKBH PGRI Karawang, dan saya diberikan mandat oleh ketua PGRI untuk menjalankan LKBH tersebut insya Allah saya akan menjalankan amanah tersebut dengan sebaik mungkin", ujarnya
"Selain itu, dalam hal pembentukan LKBH itu sendiri di tubuh PGRI yang bertujuan bukan hanya sebatas untuk memberikan sebuah perlindungan hukum saja kepada guru ASN akan tetapi maupun non ASN akan tetapi non ASN juga mempunyai hak yang sama dalam perlindungan secara hukum ", sambungnya
"Adapun program mengenai kesejahteraan untuk para guru dan keluarga nya lanjut "Eigen menambakan, bagaimana LKBH ini bisa benar - benar bermanfaat dalam menampung aspirasi mereka serta bisa menjadi garda terdepan dalam mendorong mengembalikan UMSK atau undang - undang sektoral dua agar kembali di fungsikan oleh pihak pemerintah daerah demi kesejahteraan para guru", tambahnya
"Eigen juga berharap, pihak polisi tidak serta merta main proses begitu saja terhadap kriminalisasi terhadap guru, semua harus melalui proses pembuktian hukum yang jelas terlebih dahulu.
apalagi sekarang Kapolri sudah mengeluarkan surat edaran di tambah di mahkamah agung juga sekarang sudah ada yang namanya Yurisprudensi nya jadi sekarang jangan sampai seorang guru dijadikan ajang pemerasan - pemerasan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Eigen juga meminta untuk para guru tidak perlu merasa takut dalam memberikan sebuah pembelajaran kepada siswa-siswinya, karena menurut nya,sosok guru adalah hal terpenting dan paling utama dalam melahirkan generasi yang penuh potensi dan berdaya saing tinggi di bidang nya masing masing, serta dengan berdirinya LKBH ini mudah - mudahan juga dapat menjadi penyambung serta menjadi pelindung bagi para guru dalam proses hukum nya. guru ASN maupun non ASN semua mempunyai hak yang sama pastinya .
"Mudah - mudahan dengan didirikan nya LKBH ini bisa menjadi pelindung dan sekaligus sebagai wadah organisasi dalam berbagai hal, termasuk upah juga, nanti kita akan ajukan kembali perihal upah pokok para guru. agar kedepan nya kesejahteraan para guru benar - benar dapat terjamin", paparnya
"Sebagai ketua LKBH PGRI kabupaten Karawang kami berharap pemerintah kabupaten kota, untuk undang - undang UMSK harus dimunculkan kembali, kalau di munculkan kembali undang-undang sektor dua. nasib para guru ASN maupun non ASN akan kembali terjamin. itulah yang menjadi acuan dasar kenapa didirikan nya LKBH di dalam tubuh PGRI tersebut", pungkasnya
(red)