BREAKING NEWS

Loading...

Kepala Desa Jayamakmur Diduga Tilep BLT DD Tahap II TA 2024,Ketua DPC LBH GIANTARA Camat Ko Diam Saja.Tindak Secara Tegas Bila Perlu Laporkan.

Poetra Soekarya
Kamis, September 05, 2024, September 05, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto Aep Apriyatna Ketua DPC LBH GIANTARA Karawang 

JUSTISI.ID || Karawang - Menindaklanjuti pemberitaan awal mengenai BLT Dana Desa Tahap II desa Jayamakmur kecamatan Jayakerta yang sampai sekarang belum. di realisasikan menjadi sorotan banyak kalangan,salah satu nya "Aep Apriyatna.S H ketua DPC LBH Giantara Karawang.05/09/2024

Menurut Aep dirinya sangat menyayangkan dengan ada kejadian tersebut,dan meminta agar BLT dana desa segera di realisasikan ke masyarakat desa Jayamakmur.

"Secara tegas saya meminta untuk kepala desa Jayamakmur untuk merealisasikan terkait dana tersebut,pasalnya BLT dana desa itu mutlak hak masyarakat. jadi tidak bisa di tawar lagi,"ucapnya

Selain menyoroti perihal Dana Desa yang belum di realisasikan "Aep juga sekaligus mempertanyakan sikap camat Jayakerta yang nampak seperti enggan menanggapi aduan dari pihak awak media,dirinya sangat menyayangkan bungkam nya pihak camat Jayakerta saat mintai tanggapan nya terkait dana desa jayamakmur yang sampai saat ini belum juga di realisasikan oleh oknum kades tersebut.

"Padahal peran camat sangat strategis dalam membina pengelolaan keuangan desa baik selaku SKPD yang paling dekat dengan desa, maupun selaku SKPD yang secara khusus ditugaskan oleh PP dan Permendagri untuk melaksanakan Binwas penyelenggaraan pemdes/ keuangan desa.
PP 43/2014 Pasal 154 ayat (1), Camat/ sebutan lain melakukan tugas Pembinaan dan pengawasan desa,"bebernya

Kantor Kepala Desa Jayamakmur

Selanjutnya iapun meminta pihak camat dan DPMD kabupaten secara tegas untuk mengusut adanya dugaan tersebut,Pasalnya, Diketahui dari keterangan narasumber Ketua BPD desa Jayamakmur Dana Desa/DD tahap II sampai saat ini belum juga di realisasikan ke masyarakat,padahal sudah tertulis secara meyakinkan perbuatan tersebut juga termasuk dalam kategori tindak pidana korupsi.sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“ UU 31/1999”) sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana ada ancaman pidana bagi orang yang menyalahgunakan wewenangnya yang berakibat dapat merugikan keuangan negara.

"Saya meminta ketegasan dari pihak camat Jayakerta serta pihak DPMD kabupaten untuk menindak lanjuti perkara ini,permasalahan tersebut pastinya tidak bisa di biarkan begitu saja.secara tegas harus ada tindakan dari pihak dinas yang berwenang.karna kalau di runut ke peraturan hal tersebut sudah jelas masuk dalam kategori tindak pidana korupsi.kalaupun ternyata tidak ada tindakan apapun dari pihak camat setempat dan DPMD terpaksa saya akan dorong permasalahan ini ke ranah hukum.untuk segera di tindak lanjuti,"tutupnya.


( Justisi team )
Komentar

Tampilkan

Terkini