JUSTISI.ID || KARAWANG - Proyek rehabilitasi gedung Sekolah Dasar Negeri SDN SAMPALAN I, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diduga oknum Kontraktor Tabrak UU KIP . Indikasinya terlihat dari tidak adanya papan Informasi Proyek di lokasi, Kamis (01/08/2024.
Pembangunan Rehabilitasi Gedung Sekolah SDN SAMPALAN 1 tersebut, tidak memasang papan informasi proyek yang menjelaskan tentang sumber anggaran dana, perusahaan rekanan, informasi lainnya.
Temuan itu berdasarkan pengamatan media Justisi.id, tepatnya di Desa Sampalan, yang kemudian melakukan peliputan terkait pembangunan rehab gedung sekolah itu Temuan fakta dilapangan, ternyata ada 2 lokal ruang kelas.
Saat mencoba mengkonfirmasi, media ini hanya dapat menjumpai beberapa orang pekerja.
Saat ditanya, pekerja proyek kompak menjawab bahwa tidak tahu dan mengaku hanya di suruh kerja oleh seseorang Inisial BD.
Disinggung tentang pembangunan rehabilitasi gedung sekolah yang tidak terdapat papan informasi proyek, para pekerja menjawab tidak tahu menahu.
Pemasangan papan nama informasi proyek adalah implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan.
Diketahui undang – undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
Hingga berita ini diterbitkan Pelaksana proyek belum dapat dihubungi.
( Yans )