BREAKING NEWS

Loading...

H Asep Mulyana ,S.E Menyatakan Sikap Menolak Testimoni PT Cipta Cahaya Mandiri Bersama 24 Ormas dan Lembaga Sekabupaten Karawang

Agustus 02, 2024, Jumat, Agustus 02, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG -24 Ormas dan Kelembagaan yang tergabung dalam Karawang Ngahiji menolak testimoni yang di ajukan pihak PT Cahaya Mitra Mandiri di depan perusahaan Haka Pati desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang mendapat tolakan keras dari beberapa Lembaga yang berada di kabupaten Karawang,salah satunya LSM GMBI.yang menolak keras atas testimoni dan adu domba. yang di lakukan oleh pihak PT Cipta Cahaya Mandiri di kabupaten Karawang.02/08/2024

H Asep Mulyana,.S.E selaku ketua Distrik GMBI Karawang dalam orasinya menyampaikan beberapa point' penting yang harus di garis bawahi oleh pihak PT Cipta Cahaya Mandiri,

Namun sebelum melanjutkan. orasi nya H Asep Mulyana pun Berseloroh dengan penuh semangat,hari ini hari yang sangat bersejarah. hari yang sangat indah hari yang menuju Karawang ngahiji maju.

H.Asep Mulyana melanjutkan penyampaian nya, dari kami kepada yang terhormat bapak Kapolres Karawang.di jalan Suroto Kunto warung bambu kecamatan Karawang Timur kabupaten Karawang di tempat. Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh salam sejahtera bagi kita semua,"ujarnya 

Kami yang bertanda tangan di bawah ini dari LSM GMBI Distrik Karawang menyatakan sikap secara terbuka bahwa kami menolak atas testimoni yang di lakukan oleh PT Citra Cahaya Mandiri dan beberapa Ormas pendukung nya pada tanggal 31 Juli 2024.yang disampaikan kepada Kapolres Karawang tidak memiliki dasar yang kuat dikarenakan pemberitahuan aksi unjuk rasa merupakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum karna sudah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum,"jelasnya

Di tambah lagi dengan peraturan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,"tambahnya

Menyoroti adanya kejadian tersebut H.Asep Mulyana pun menyatakan, perusahaan PT Cipta Cahaya Mandiri sudah beberapa kali melakukan permohonan kerjasama pengelolaan limbah hasil produksi B3 maupun non B3,namun sangat di sayangkan pihak PT Haka Pati di nilai sudah melakukan tindakan One prestasi.di saksikan oleh semua LSM dan Ormas sekabupaten Karawang.GMBI turut serta menyatakan sikap untuk menolak.

Secara berkeadilan jelas kami menolak,apalagi pihak PT Cahaya Cipta Mandiri melalui pimpinan nya saudara ( TH ) sudah jelas - jelas melakukan tindakan one prestasi.mengingkari kesepakatan yang sudah di buat.semua akses dia tutup - tutupi dari hal limbah B3 maupun non B3 dengan adanya kejadian tersebut sudah jelas mencoreng kesepakatan yang sudah di buat, bersama LSM maupun ormas lain nya juga,"jelasnya

Menimbang dan mencermati akar dari permasalahan ini,pastinya bermuara pada kesepakatan yang berusaha sedang di ingkari oleh pihak " TH adapun sebagai putra Daerah LSM sekabupaten Karawang dan seluruh element masyarakat berwadahkan ormas dan kelembagaan merasa mempunyai hak dan kewenangan yang mutlak untuk mengolah limbah tersebut. selama dalam kapasitas bersaing secara sehat.

Saya mewakili Ormas dan kelembagaan sekabupaten Karawang" H Asep Mulyana. S.E melanjutkan,menolak secara bersama,dan tetap akan melakukan aksi moral di depan PT Haka Pati di saksikan pihak Kapolres Karawang demi tegaknya hukum yang berkeadilan,"tutupnya

( D'Soekarya ) 
Komentar

Tampilkan

Terkini