BREAKING NEWS

Loading...

Bupati Karawang Harus Segera Membereskan Tanah Warga yang Diduga Belum Dibayar Pemkab karawang, Yang Ada Dijalan Baru Lingkar Tanjung Pura

Agustus 01, 2024, Kamis, Agustus 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemkab karawang diduga belum membayar tanah seorang warga, yang berlokasi dijalan baru lingkar tanjung pura karawang
Tanah warga seluas +/_ 2000 m2, yang kini telah dibangun  jalan akses tanjung pura- klari yang menjadi obyek nasional

Saat komisi 1 DPRD karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang ke 3 kalinya dengan BPPH MPC pemuda pamcasila selaku kuasa hukum warga, dan dihadiri juga kepala BPN, kejaksaan,DPPKAD, BAPENDA, DANRAMIL 

Ketua BPPH MPC PP karawang Agus ferryanto menyatakan klienya sudah bertahun tahun mencari keadilan, agar lahannya dibayar oleh pemkab karawang, namun setelah berkali- kali mengadukan hal ini ke pemkab karawang tidak ada tanggapan dan akhirnya kami mengadukan ke komisi 1 DPRD karawang agar ada solusi, untuk pembayaran lahan klien kami, dari RDP ke 1 sampai DRP ke 3 kami menduga pemkab karawang kurang serius terkesan mencla mencle, terkait tanah klien kami yang belum dibayar oleh pemkab karawang" ucapnya usai RDP yang ke 3 dengan komisi 1 DPRD karawang kamis (1/8/2024)

Ferry menuturkan, saat Audiensi tadi pihaknya sudah memperlihatkan bukti- bukti sah kepemilikan lahan klien kami dan sudah di validasi pihak BPN karawang

Sampai RDP ke 3  pihak pemkab karawang tidak dapat memperlihatkan bukti pembayaran tanah klien kami, yang sudah dibayar

Ferry" menegaskan, hanya ada dua pilihan pemkab karawang bayar ganti rugi lahan klien kami, atau kami ambil alih dan kami akan blokir akses jalan lingkar tanjung pura" ujarnya 

Sementara itu" ketua komisi 1 DPRD karawang Khoerudin, mengatakan pihaknya menerima surat tembusan dari ketua DPRD karawang terkait adanya aduan lahan warga yang belum dibayar pemkab karawang yang dimana lahan tersebut sudah dibangun, jalan baru lingkar tanjung pura

Dikatakan Khoerudin, kami komisi 1 DPRD memberikan kesempatan kebagian aset agar mencari bukti pembayaran tanah yang dijalan baru lingkar tanjung pura, sudah tiga kali RDP sampai saat ini belum punya bukti pembayaran tanah yang ada dijalan baru lingkar tanjung pura, sehingga kami menyimpulkan agar pemkab karawang segera membayar tanah tersebut

Saya mengutip pernyataan" Bupati karawang bahwa jalan baru lingkar tanjung pura itu kewenangan pusat" kata bupati

Kalau pembangunan jalan benar kewenangan pusat, tapi kalau pembebasan tanah itu kewenangan pemkab karawang, acuan itu jelas pada kepres 55, saya komisi 1DPRD karawang mengadakan RDP itu jelas terkait tanah warga yang dijalan baru lingkar tanjung pura, itu pembebasan tanahnya kewenangan pemkab karawang" pungkasnya

( TIR )
Komentar

Tampilkan

Terkini