JUSTISI.ID || KARAWANG - Perihal proyek pekerjaan penyelenggaraan peningkatan jalan Kabupaten/Kota tepatnya peningkatan jalan Rengasdengklok - Sungaibuntu yang bersumber dari dana Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024. Nomor Kontrak : 027.2/384/10.2.01.0033.4.23/KPA-JLN/PUPR/2024, tanggal 09 Juli 2024. Nilai Kontrak sebesar Rp. 6. 320. 000.000,00 (Enam Miliar Tiga Ratus Dua Puluh Juta Rupiah) dengan masa pengerjaan selama 170 hari kalender dan Volume Panjang : 3040,00 M², Lebar : 7,00 M², Kecamatan Kutawaluya yang di kerjakan oleh PT Karina Prima Utama selaku pihak pemenang tender dari proyek tersebut memberikan klarifikasi terkait munculnya dugaan kurang maksimalnya K3 pada proses pekerjaan tersebut akhirnya pihak pelaksana merespon cepat dan sigap melaksanakan ketentuan ketentuan aturan yang sudah di tetapkan.
Agung K. ST selaku pihak pelaksana lapangan pada proyek peningkatan jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu tersebut kepada media ini menjelasakan, bahwa sebenarnya terkait dengan teknis pelaksanaan mengenai APD itu sudah dalam tahap pengajuan sejak sebelumnya, namun terkendala teknis di lapangan.
"Untuk teknis di lapangan sebenarnya untuk S.O.P mengenai APD itu sudah dalam tahap pengajuan, akan tetapi terkendala perihal teknis di lapangan, saat itu pekerja yang sudah mulai duluan bekerja, jadi pembagian APD-nya belum sempat terdistribusikan. Alhamdulillah untuk hari ini per tanggal 1 Agustus 2024 sudah dilaksanakan sesuai dengan S.O.P." Jelasnya kepada media, Kamis (1/8/2024)
"Adapun masukan-masukan dari berbagai pihak sudah kami laksanakan dan kami terima dengan baik. Kami berharap ini bisa membangun project kita kedepannya untuk lebih memaksimalkan setiap kegiatan yang kita laksanakan." terangnya.
"Dan kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang sudah berkontribusi. Selain itu, dalam pengawasan sosial kontrol juga kami sangat mengapresiasi." ujarnya.
"Kami berharap semoga kegiatan ini mendapat dukungan baik dari semua warga yang terdampak dalam proyek pelaksanaan peningkatan jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu ini. Jadi pernyataan ini sebagai hak jawab dan klarifikasi saya atas pemberitaan tersebut, dan saya sangat mengapresiasi karena telah menyampaikan klarifikasi ini kepada masyarakat, terima kasih." pungkasnya.
Terpisah Robi Darmawan selaku pengawas pendamping 1 dinas PUPR Kabupaten Karawang saat di hubungi awak media melalui telepon mengungkapkan, bahwa terkait dengan hal tersebut sebagaimana yang di maksud pihaknya sudah melayangkan surat teguran.
"Kegiatan peningkatan jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu ini dikerjakan oleh PT Karina Prima Utama yang diawasi oleh konsultan pengawas, dan pengawasnya itu PT Selaras Multi Arsi Konsultan. Kita sudah berkontrak sama PT Selaras Multi Arsi Konsultan tersebut untuk mengawasi kegiatan itu, karena yang berperan sebagai pengawas itu PT Selaras Multi Arsi Konsultan, dan dinas sebagai pembantu atau pendamping." Ungkapnya.
Lebih lanjut Robi mengatakan terkait dengan K3 dan APD yang tidak digunakan dalam proses pekerjaan pada peningkatan jalan Rengasdengklok-Sungaibuntu tersebut pihaknya sudah melakukan komunikasi dengan pihak PT dan sudah memberikan surat teguran.
"Kemarin saya ketika sudah muncul pemberitaan itu, kami langsung berkomunikasi dengan PT Selaras Multi Arsi Konsultan untuk membuat surat teguran terkait APD dan K3 kepada pihak ketiga. Dan suratnya pun sudah ada sudah buatkan dan bahkan sudah disampaikan di forum dan langsung di tindaklanjuti. Dan Alhamdulilah, hari ini para pekerja di lapangan sudah menggunakan APD dan K3." bebernya.
"Kami berharap pekerjaan yang di laksanakan oleh PT Karina Prima Utama ini sesuai dengan prosedur dan S.O.P yang sudah di sepakati. Semoga pekerjaan itu sesuai dengan maksimal, karena pekerjaan ini juga di awasi oleh Kejaksaan Negeri Karawang. Dan kami berharap semoga pekerjaan ini dapat berjalan dengan sukses dan lancar hingga selesai. Karena kami juga ingin memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat luas." tutupnya.
( Heri P )