BREAKING NEWS

Loading...

Diduga Curangi Volume Ketinggian,CV Niaga Karya Utama Bebas Tanpa Pengawasan Dinas Terkait

Juli 31, 2024, Rabu, Juli 31, 2024 WIB Last Updated 2024-07-31T11:38:38Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemerintah kabupaten Karawang terus bergerak dalam melaksanakan program pembangunan melalui masing - masing bidang nya,seperti halnya program penurapan jalan dusun Krajan 01/01 desa Mekarjaya Kecamatan Rawamerta
Sebagai pihak penyedia jasa CV NIAGA KARYA UTAMA Program dengan Panjang : 100 M' ( Kanan ) dengan Volume Tinggi. : 1,30 M' 58,00 M' ( Kiri ) dengan Volume Tinggi : 1,30 M' No Kontrak : 027.2/424/10.02.01.0037.4.5/KPA - JLN /PUPR/2024 .Anggaran : APBD Karawang 
Biaya Anggaran. : 144.154.000 Diduga di kerjakan asal jadi serta kurangi Volume ketinggian.31/07/2024

( HJ ) salah satu warga setempat saat di mintai tanggapannya turut menyampaikan rasa apresiasinya terhadap program pembangunan tersebut,

Saya sangat mengapresiasi dengan adanya pembangunan tersebut,namun hal yang harus di inget oleh pihak pemborong.kami meminta dari pembangunan nya tidak terkesan asal jadi dari yang sudah - sudah,'ucapnya pagi pada awak media ini

Sementara itu di lokasi pekerjaan "Eko salah satu pekerja saat di konfirmasi awak media ini terkait spesifikasi pembangunan berapa lebar pondasi dan siapa pihak pengawas dinas nya mengatakan,

Kalau untuk pihak pengawas dinas nya saya kurang tau kang,soalnya kadang datang. kadang tidak.untuk lebar pondasi sekitar 30 cm.kalau akang bertanya perihal siapa bos nya saya gak tau kang.kalau dari pihak mandor lapangan pa Akim,"jawabnya

Namun saat disinggung terkait ketinggian yang di ukur oleh pihak media hanya ada 110 cm,iapun berdalih,kalau semua sudah sesuai dengan yang tertulis di papan Informasi.1,30 M' menurutnya untuk galian sekitar ada 10 cm ke bawah.

Mengedepankan azas praduga tak Bersalah dengan munculnya pemberitaan ini,diharap dinas terkait segera melakukan kroscek kelapangan guna memastikan kebenaran temuan tersebut.sementara itu dari pihak pengawas dinas maupun pihak rekanan dan mandor lapangan belum dapat di temui.guna di minta tanggapannya.

( D'Soekarya )
Komentar

Tampilkan

Terkini