BREAKING NEWS

Loading...

SK Perpanjangan Masa Jabatan Telah di Mandatkan,Hj Emi Fitria.Kami Akan Bekerja Semaksimal Mungkin Dalam Meningkatkan Mutu dan Kualitas Pelayanan Bagi Masyarakat

Juni 03, 2024, Senin, Juni 03, 2024 WIB Last Updated 2024-06-03T05:30:11Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.ID | Berdasar surat Undangan Pemerintah Kabupaten Karawang Nomor 400.10.2.2/1956/ DPMD tanggal 30 Mei 2024, sebanyak 282 Kepala Desa seKabupaten Karawang akan menerima SK Bupati, tentang Perpanjangan Masa Jabatan, baik dari hasil Pilkades maupun hasil Pemilihan Antar Waktu. Namun untuk yang berstatus Pjs (Pejabat Sementara) itu tidak menerima undangan tentang perpanjangan tersebut.

Penyerahan Keputusan Bupati Karawang tentang Pengesahan Penyesuaian Masa Jabatan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Karawang yang disertakan sosialisasi tersebut akan dihelat langsung di gedung Plaza Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (3/6/2024)

Hj. Emih fitria Kepala Desa Purwamekar Kecamatan Rawamerta saat di temui jurnalis justisi.id.seusai acara pelantikan penyerahan SK mengatakan, pihaknya mengucapkan rasa syukur dan terima kasih kepada pemerintah, dan hal itu menurutnya merupakan anugerah bagi para Kepala Desa.

“Terkait dengan hal ini tentunya dari hasil perjuangan perjuangan kita para Kepala Desa se-Indonesia pastinya, dan bukan hanya Karawang pada waktu itu yang datang ke Senayan meminta perpanjangan tahun yang awalnya 9 tahun akhirnya menjadi 8 tahun. Ini luar biasa dan merupakan anugerah buat kita semua para Kepala desa.”ucapnya.

Ketika di singgung perihal pengabdian tentang apa yang akan di berikan kepada masyarakat, pihaknya mengungkapkan bahwa akan lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan rasa tanggungjawab yang maksimal.

“Dengan masa jabatan yang ditambah tentunya kita ucap syukur kepada Allah SWT buat kita Kepala Desa, dan tentunya harus ada timbal balik kepada masyarakat yaitu dengan memberikan dan meningkatkan pelayanan yang lebih maksimal dan penuh tanggungjawab terhadap masyarakat.” tandasnya.

“Masa jabatan saya dari tahun 2020 sampai 2026, berarti sekarang jadi bertambah sampai tahun 2028, saya dari angkatan 45 Desa. Sekali lagi kami para Kepala Desa ucap syukur atas perpanjangan masa jabatan ini. Dan tak lupa terima kasih kepada Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini tentunya pak Presiden RI Joko Widodo yang telah mengesahkan Undang Undang ini. Terlepas dari itu juga tentunya kami ucapkan terima kasih juga kepada Bupati Karawang pak H. Aep Syaepuloh yang telah memberikan kepercayaan kepada kami para Kepala Desa, sekali lagi kami ucapkan terima kasih.”pungkasnya.

 ( red )
Komentar

Tampilkan

Terkini