BREAKING NEWS

Loading...

Sidang Perdana Gugatan Pasar Rengasdengklok Ditunda. Kuasa Hukum Pedagang Pasar Rengasdengklok. Eigen Justisi, ST., SH., MH., CLA., CLD., CBLC., CTL., CIRP., CCA : Ada Dugaan Para Tergugat Lupa Arah Jalan Ke Pengadilan Negeri Karawang

Maret 27, 2024, Rabu, Maret 27, 2024 WIB Last Updated 2024-04-08T15:47:53Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
   Dok Poto Eigen Justisi, ST.,SH.,MH.,CLA.,CLD.,CBLC.,CTL.,CIRP.,CCA

KARAWANG | JUSTISI.ID | Polemik Para Pedagang Pasar Rengasdengklok menggugat Pemkab Karawang atas relokasi Pasar ke Pengadilan Negeri Karawang, melalui kuasa Hukum Eigen Justisi & Partner, para Pedagang Pasar Rengasdengklok dalam gugatannya ke Pengadilan Negeri Karawang, Nomor: 19/EXT/GMBI/I/2024, Perihal Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang di lakukan Pemkab Karawang akhirnya menemui titik terang 26/03/2024

Mewakili para pedagang Rengasdengklok, selaku kuasa hukum Eigen Justisi, ST.,SH.,MH.,CLA.,CLD.,CBLC.,CTL.,CIRP.,CCA saat ditemui usai sidang pertama menjelaskan, kaitan adanya gugatan lanjutan daripada yang sebelumnya gugatan Class Action memang telah di proses oleh pihak Pengadilan Negeri Karawang. Kalaupun untuk sekarang, gugatannya perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan untuk pihak-pihak yang di adukannya pun sekarang lebih banyak yang masuk dalam pihak tergugat.

"Setelah sebelumnya, kami dari kuasa Hukum para pedagang pasar Rengasdengklok memang telah mengadukan gugatan Class Action ke Pengadilan Negeri Karawang, untuk yang sekarang memang berbeda. Kami menggugat perihal Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan untuk tergugatnya memang cukup banyak dari pihak Pemkab. Salah satunya mantan Bupati Karawang Cellica dan pihak yang lainnya  juga ada" Jelasnya.

"Sementara itu dari pihak PT. KAI, lanjut Eigen, itu juga masih dipertanyakan kehadirannya, karena yang menandatangani kuasa belum tentu pihak berwenang atau tidak didalam akta pendirian perusahaannya PT. KAI itu sendiri. Dan kebetulan kalau dari pihak yang lain dikuasakan kepada pihak Pemkab Karawang yaitu Kabag Hukum bersama tim," Ungkapnya.

Eigen menegaskan, dalam gugatan ini kita sebagai Penggugat, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Karawang, yang Mulia Majelis Hakim untuk memeriksa dan Mengadili Perkara ini, serta meminta penggantian Retribusi kepada Tergugat. Selain itu, para pedagang diperbolehkan untuk kembali berjualan di lokasi pasar yang lama" Tandasnya.

"Eigen Justisi menambahkan, untuk keseluruhan kerugian Retribusi Penggugat adalah Rp. 51.998.400.000,- (Lima Puluh Satu Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Sedangkan untuk perkara sidang lanjutan masih dalam pemeriksaan legalitas. Setelah itu baru langsung ke mediasi". Terangnya.

"Harapan saya untuk pihak-pihak yang tergugat mudah-mudahan bisa lebih bijaksana dan tidak memaksakan untuk tetap melakukan relokasi langsung ke pasar baru Proklamasi. Sementara untuk agenda sidang hari ini memang ditunda karena para tergugat banyak yang tidak hadir. Hanya dari pihak Pemkab saja yang diwakili oleh Kabag Hukum dan Timnya yang hadir". Pungkas Eigen Justisi, ST.,SH.,MH.,CLA.,CLD.,CBLC.,CTL.,CIRP.,CCA selaku kuasa Hukum Pedagang Pasar Rengasdengklok.

 (Red)

Komentar

Tampilkan

Terkini