BREAKING NEWS

Loading...

Papan Proyek Rp 2,23 Miliar Rehab SDN 02 Karang Sambung Disorot, Identitas Kontraktor Tak Terbaca

Redaksi Justisi.id
Jumat, Oktober 23, 2026, Oktober 23, 2026 WIB Last Updated 2026-10-23T11:53:25Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || Bekasi _ Proyek rehabilitasi total SDN 02 Karang Sambung, Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, dengan nilai kontrak mencapai Rp2.238.257.000, menjadi sorotan. Pasalnya, identitas perusahaan pelaksana yang tercantum pada papan informasi proyek dilaporkan tidak terbaca dengan jelas, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi penggunaan anggaran publik.

Berdasarkan pantauan tim di lapangan pada Jumat (23/10/2026), papan informasi proyek yang mencantumkan kegiatan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tersebut menampilkan sejumlah informasi pekerjaan. Namun, nama CV pelaksana atau kontraktor disebut tertutup, buram, atau tidak dapat dibaca secara jelas.

Kondisi ini patut menjadi perhatian serius. Sebab, papan informasi proyek bukan sekadar formalitas administratif, melainkan salah satu sarana bagi masyarakat untuk mengetahui siapa pelaksana pekerjaan, berapa nilai anggarannya, dari mana sumber dananya, serta kapan pekerjaan harus diselesaikan.

Ketika identitas perusahaan pelaksana tidak dapat diketahui dari papan proyek, masyarakat berhak meminta penjelasan kepada instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Nilai Kontrak Rp2,23 Miliar, Informasi Penting Harus Bisa Diakses

Berdasarkan data yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut memiliki rincian sebagai berikut:

- Nama pekerjaan: Rehabilitasi Total SDN 02 Karang Sambung.
- Lokasi: Kecamatan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
- Instansi terkait: Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.
- Nomor kontrak: 000,32/18/SPP/CKTR-SOTC/IX/2026, sebagaimana terbaca pada papan proyek dan perlu diverifikasi terhadap dokumen kontrak.
- Tanggal kontrak: 4 September, dengan tahun yang perlu dipastikan melalui dokumen kontrak.
- Nilai kontrak: Rp2.238.257.000.
- Sumber dana: APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2025, sebagaimana tertulis pada papan informasi.
- Waktu pelaksanaan: 120 hari kalender, dengan rentang tanggal yang tercantum 4 September–24 Desember 2025.
- Nama perusahaan pelaksana: Tidak terbaca jelas pada papan informasi yang dipantau tim.

Terdapat pula hal yang perlu diklarifikasi terkait konsistensi tahun anggaran, tanggal kontrak, dan jadwal pelaksanaan. Mengingat pantauan dilakukan pada Oktober 2026, sedangkan papan proyek mencantumkan Tahun Anggaran 2025 dan jadwal penyelesaian pada Desember 2025, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang perlu menjelaskan status akhir pekerjaan, termasuk apakah proyek telah selesai, mengalami keterlambatan, atau memiliki perubahan kontrak.

Klarifikasi tersebut penting agar masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai besarnya anggaran, tetapi juga dapat mengetahui pertanggungjawaban pelaksanaan proyek secara utuh.

UU Keterbukaan Informasi Publik Menjadi Sorotan

Persoalan papan informasi proyek ini perlu ditinjau dalam kerangka Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), bukan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2028.

Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa pada dasarnya informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) mewajibkan badan publik menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, selain informasi yang dikecualikan.

Pasal 9 juga mengatur kewajiban badan publik mengumumkan informasi publik secara berkala. Namun, penerapan pasal tersebut terhadap rincian papan proyek harus dilihat bersama ketentuan mengenai jenis informasi yang wajib diumumkan dan peraturan pengadaan barang/jasa yang berlaku.

Sementara itu, Pasal 52 UU KIP mengatur ancaman pidana bagi badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik yang wajib diberikan atau diterbitkan sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Ketentuan pidana ini memiliki unsur-unsur yang harus dibuktikan dan tidak dapat diterapkan secara otomatis hanya karena tulisan pada papan proyek tidak terbaca.

Dengan demikian, kondisi papan proyek tersebut menjadi alasan untuk meminta pemeriksaan dan klarifikasi, tetapi belum cukup untuk menyatakan telah terjadi tindak pidana keterbukaan informasi.

Perlu Diuji Berdasarkan Aturan Pengadaan Barang dan Jasa

Selain UU KIP, aspek transparansi proyek juga perlu diperiksa berdasarkan ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku pada saat kontrak dilaksanakan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahan-perubahannya.

Pemeriksaan perlu memastikan identitas penyedia yang tercantum dalam dokumen kontrak, hasil pemilihan penyedia, surat perintah mulai kerja apabila ada, dokumen pelaksanaan pekerjaan, serta berita acara serah terima.

Jika benar terdapat ketidaksesuaian antara informasi yang seharusnya diumumkan dan informasi yang ditampilkan kepada masyarakat, instansi terkait perlu menjelaskan penyebabnya dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan.

Masyarakat juga dapat meminta salinan atau akses terhadap informasi kontrak dan dokumen pelaksanaan yang berstatus informasi publik melalui PPID Kabupaten Bekasi. Apabila permintaan informasi tidak ditanggapi atau ditolak sesuai prosedur, pemohon dapat menempuh mekanisme keberatan dan penyelesaian sengketa informasi melalui Komisi Informasi yang berwenang.

Konfirmasi Belum Mendapat Tanggapan

Sebagai bentuk keberimbangan pemberitaan dan pelaksanaan prinsip jurnalistik, tim mengaku telah berupaya menghubungi pihak pelaksana pekerjaan di lapangan maupun melalui kontak yang tersedia di lokasi proyek untuk meminta penjelasan mengenai identitas CV yang tidak terbaca pada papan informasi.

Namun, hingga berita ini disusun, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi tersebut.

Belum adanya jawaban tidak dapat dimaknai sebagai pengakuan atas dugaan pelanggaran. Karena itu, klarifikasi dari kontraktor dan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi tetap diperlukan untuk menjelaskan kondisi papan proyek, identitas penyedia, serta status pekerjaan rehabilitasi sekolah tersebut.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi pihak pelaksana, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi.

Desakan Evaluasi dan Transparansi

Atas persoalan tersebut, pihak terkait didesak segera melakukan pemeriksaan langsung terhadap papan informasi proyek SDN 02 Karang Sambung.

Apabila ditemukan bahwa informasi penting pada papan proyek memang tidak terbaca atau tidak sesuai dengan dokumen resmi, dinas terkait perlu memerintahkan perbaikan atau penggantian papan informasi agar seluruh keterangan dapat dibaca masyarakat.

Dinas juga perlu menjelaskan secara terbuka nama perusahaan pelaksana, nilai kontrak yang sah, sumber anggaran, jadwal pelaksanaan, perubahan kontrak apabila ada, serta status penyelesaian pekerjaan.

Dengan nilai kontrak lebih dari Rp2,2 miliar yang bersumber dari APBD, keterbukaan informasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan pekerjaan merupakan hal yang penting untuk menjaga kepercayaan publik.

Masyarakat tidak sedang menghakimi pihak tertentu. Masyarakat hanya membutuhkan informasi yang jelas, dapat diverifikasi, dan bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai papan proyek yang seharusnya menjadi sarana transparansi justru menyisakan tanda tanya.

(Kholili)
Komentar

Tampilkan

Terkini