BREAKING NEWS

Loading...

LBH GMBI KARAWANG Akan Minta DPRD Karawang Buka Ruang Klarifikasi Untuk RS Permata Keluarga

Redaksi Justisi.id
Senin, Oktober 05, 2026, Oktober 05, 2026 WIB Last Updated 2026-10-05T04:26:37Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id _ KARAWANG _ Polemik pelayanan terhadap pasien anak di RS Permata Keluarga Karawang akan ditindaklanjuti melalui Rapat Dengar Pendapat. Bukan untuk menjatuhkan vonis, melainkan meminta fakta diperiksa secara terbuka.

Ada persoalan yang tidak semestinya diselesaikan hanya dengan kalimat “semuanya sudah sesuai prosedur.” Bukan karena kalimat itu pasti salah. Tetapi karena ketika seorang pasien dan keluarganya mempertanyakan sebuah tindakan pelayanan kesehatan, jawaban yang dibutuhkan bukan sekadar kesimpulan.

Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang dapat diverifikasi. Itulah posisi LBH GMBI Karawang dalam menyikapi persoalan pelayanan terhadap seorang pasien anak di RS Permata Keluarga Karawang pada 29 Juli 2026.

Keluarga pasien sebelumnya menyampaikan bahwa anak datang dengan keluhan demam, mual dan sakit kepala. Setelah memperoleh pemeriksaan dokter spesialis anak, keluarga diarahkan untuk menjalani rawat inap. Persoalan kemudian muncul ketika dilakukan pemasangan infus. Menurut keterangan keluarga, tindakan tersebut dilakukan beberapa kali dan tidak berhasil sebagaimana yang diharapkan. Keluarga juga menyampaikan bahwa anak mengalami tangisan dan ketakutan serta terdapat pembengkakan pada lokasi penusukan. Keluarga akhirnya memilih membatalkan rawat inap dan melanjutkan perawatan secara rawat jalan.

Di titik inilah LBH GMBI Karawang memilih untuk tidak terburu-buru menyimpulkan. Tidak mengatakan telah terjadi malpraktik. Tidak mengatakan tenaga kesehatan telah melakukan pelanggaran. Tidak mengatakan rumah sakit telah melanggar hukum. Sebab semua kesimpulan tersebut membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi. Namun tidak berarti persoalan harus berhenti. Justru karena belum ada kesimpulan itulah LBH GMBI Karawang akan menindaklanjutinya melalui Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Karawang.

Rapat Dengar Pendapat yang akan diajukan LBH GMBI Karawang bukan dimaksudkan sebagai ruang untuk mengadili RS Permata Keluarga Karawang. DPRD bukan lembaga yang akan menentukan ada atau tidaknya malpraktik dalam perkara medis.

Karena itu, LBH GMBI Karawang tidak meminta DPRD mengambil alih kewenangan profesi medis, etik, administratif maupun aparat penegak hukum. Yang diminta jauh lebih mendasar: ruang klarifikasi, pengawasan dan pemeriksaan yang objektif, transparan dan proporsional.

Pihak-pihak yang relevan perlu diberi kesempatan untuk hadir dan memberikan penjelasan sesuai kewenangan masing-masing. Manajemen rumah sakit.
Dinas Kesehatan. Pihak keluarga. Tenaga kesehatan yang terkait, sepanjang kewenangan dan ketentuan yang berlaku memungkinkan. Serta unsur lain yang memiliki kompetensi terhadap aspek medis, keselamatan pasien, administrasi maupun penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan.

Sebab sebuah persoalan pelayanan kesehatan tidak seharusnya diputuskan berdasarkan siapa yang paling keras berbicara. Ia harus dijelaskan berdasarkan dokumen, standar, keterangan dan kewenangan.

Salah satu hal yang hendak diklarifikasi adalah bagaimana standar pelayanan dan prosedur diterapkan dalam peristiwa tersebut.

Pertanyaannya bukan: “Siapa yang salah?” Setidaknya belum.

Pertanyaan awalnya adalah: Apa yang sebenarnya terjadi? Bagaimana tindakan dilakukan? Siapa yang melakukan? Bagaimana kompetensinya? Bagaimana mekanisme ketika tindakan tidak berhasil? Apakah terdapat mekanisme eskalasi? Apa yang dicatat dalam rekam medis? Bagaimana kondisi pasien setelah tindakan? Dan bagaimana rumah sakit melakukan evaluasi atas kejadian tersebut?

Pertanyaan itu bukan tuduhan. Justru merupakan bagian dari upaya memastikan pelayanan kesehatan dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.

UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengatur berbagai aspek penyelenggaraan kesehatan, termasuk tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, mutu pelayanan, pembinaan dan pengawasan.

Sementara Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mengatur penyelenggaraan rekam medis, termasuk pencatatan pelayanan yang diberikan kepada pasien.

Karena itu, dokumen dan rekam medis menjadi bagian penting dari proses klarifikasi, tentu dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai kerahasiaan dan akses terhadap rekam medis.

Jika tindakan telah dilakukan sesuai standar, maka standar tersebut seharusnya dapat dijelaskan kepada pihak yang berwenang. Jika terdapat bagian yang masih perlu diperbaiki, maka evaluasi justru merupakan bentuk tanggung jawab pelayanan. Tidak ada pihak yang seharusnya dirugikan oleh pemeriksaan yang objektif.

Sekretaris DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Rahmat Supardi, menyoroti pentingnya dokumen dan fakta dalam RDP. “Kami tidak ingin RDP menjadi forum retorika. Kami ingin setiap pihak datang membawa penjelasan yang dapat diverifikasi. Apa yang terjadi, bagaimana SOP diterapkan, bagaimana tindakan dicatat, bagaimana keselamatan pasien diperhatikan, semuanya harus dijelaskan sesuai kewenangan masing-masing.”

Rahmat menegaskan bahwa istilah seperti malpraktik tidak boleh digunakan secara serampangan. “Kami tidak menyatakan telah terjadi malpraktik. Itu bukan posisi kami. Ada mekanisme pemeriksaan dan pembuktian yang harus dihormati. Justru karena itu kami mendorong agar forum klarifikasi dan pengawasan ini berjalan.”

Ia mengatakan bahwa transparansi tidak boleh dipahami sebagai upaya menyerang rumah sakit. “Transparansi bukan penghukuman. Verifikasi bukan tuduhan. Pemeriksaan bukan vonis. Kalau semua pihak percaya bahwa proses pelayanan telah berjalan sesuai ketentuan, maka pemeriksaan objektif seharusnya tidak menjadi sesuatu yang perlu ditakuti.”

Dari Kesekretariatan DPD LSM GMBI Distrik Karawang, Bang April, menempatkan persoalan tersebut dari perspektif perlindungan pasien dan kepentingan publik. “Kami tidak datang membawa vonis. Kami membawa pertanyaan. Dan pertanyaan itu layak dijawab melalui forum yang memiliki mekanisme pengawasan.”

“Kami tidak meminta DPRD Kabupaten Karawang menghakimi RS Permata Keluarga. Kami meminta DPRD Kabupaten Karawang membuka ruang agar persoalan ini dapat diklarifikasi secara objektif. Semua pihak harus diberikan kesempatan menjelaskan berdasarkan kewenangan dan bukti yang dimiliki. Kami ingin forum yang sehat. Tidak ada vonis sebelum pemeriksaan. Tidak ada tuduhan sebelum pembuktian. Tetapi jangan pula karena belum ada kesimpulan, maka pertanyaan masyarakat dianggap selesai.”

Menurutnya, pengalaman seorang pasien anak harus tetap dilihat sebagai bagian dari pelayanan yang berorientasi pada keselamatan dan kebutuhan pasien. “Ketika pasiennya anak, tentu aspek keselamatan, kenyamanan dan kondisi psikologis harus menjadi perhatian. Tetapi kami tidak akan menyimpulkan apakah telah terjadi pelanggaran. Biarkan pemeriksaan yang menjawab.”

Bang April menegaskan bahwa RDP bukan arena konfrontasi. “Kami ingin DPRD Kabupaten Karawang mempertemukan para pihak. Rumah sakit mempunyai hak memberikan penjelasan. Keluarga mempunyai hak menyampaikan pengalaman mereka. Pemerintah mempunyai kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan. Semuanya harus ditempatkan dalam satu forum yang proporsional. Kalau memang pelayanan sudah sesuai ketentuan, silakan dijelaskan dan diverifikasi. Kalau ada hal yang perlu dievaluasi, silakan dievaluasi. Posisi kami jelas: bukan mencari siapa yang harus disalahkan, tetapi memastikan apakah mekanisme pelayanan dan pengawasan sudah berjalan sebagaimana mestinya.”

Advokat LBH GMBI Karawang, Romadhon, S.Sy., menegaskan bahwa langkah hukum dan advokasi harus tetap berada dalam koridor kehati-hatian. “Kami tidak mendahului hasil pemeriksaan medis, etik, administratif maupun proses hukum. Kami juga tidak menyimpulkan telah terjadi malpraktik atau pelanggaran hukum tertentu.”

Menurut Romadhon, RDP justru dimaksudkan agar seluruh persoalan dapat ditempatkan secara proporsional. “Kami akan meminta DPRD Kabupaten Karawang memfasilitasi forum klarifikasi, pengawasan dan pemeriksaan secara objektif, transparan dan proporsional dengan menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan kompetensi terkait.”

Ia juga menjelaskan mengenai verifikasi terhadap RS Permata Keluarga Karawang. “Kami akan memohon agar dilakukan verifikasi administratif dan legalitas penyelenggaraan RS Permata Keluarga Karawang. Ini bukan karena kami berasumsi rumah sakit tersebut tidak memiliki izin. Sama sekali bukan. Verifikasi justru diperlukan untuk memastikan bahwa seluruh perizinan, registrasi, sertifikasi, standar dan kewajiban yang dipersyaratkan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dan masih berlaku.”

Romadhon menegaskan bahwa verifikasi bukanlah tuduhan. “Meminta verifikasi bukan berarti menuduh tidak memiliki legalitas. Sebaliknya, verifikasi memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menunjukkan bahwa seluruh persyaratan penyelenggaraan telah dipenuhi.”

Pada akhirnya, inti langkah LBH GMBI Karawang sederhana. Meminta forum. Bukan meminta vonis. Meminta klarifikasi. Bukan meminta penghukuman. Meminta pengawasan. Bukan mengambil alih kewenangan lembaga profesi maupun aparat penegak hukum. Dan meminta verifikasi. Bukan berangkat dari prasangka.

Rencana Rapat Dengar Pendapat dengan DPRD Kabupaten Karawang diharapkan menjadi ruang yang mempertemukan fakta, dokumen, kewenangan dan kepentingan pasien secara proporsional.

Jika RS Permata Keluarga Karawang memiliki penjelasan, itulah ruang untuk menyampaikannya. Jika Dinas Kesehatan memiliki hasil pengawasan, itulah ruang untuk menjelaskannya. Jika keluarga memiliki keberatan, itulah ruang untuk menyampaikannya. Dan apabila terdapat aspek yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut, maka mekanisme yang berwenang dapat menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Tidak ada yang perlu didahului.

Karena dalam persoalan pelayanan kesehatan, kehati-hatian jauh lebih penting daripada kesimpulan yang tergesa-gesa. Maka RDP ini bukan tentang siapa yang menang dan siapa yang kalah. Bukan pula tentang siapa yang paling keras menuduh.
Ini tentang satu pertanyaan yang jauh lebih sederhana: Ketika seorang pasien dan keluarganya mempertanyakan sebuah pelayanan kesehatan, apakah sistem pengawasan mampu memberikan jawaban yang objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan?

LBH GMBI Karawang memilih membawa pertanyaan itu ke ruang yang semestinya: Ruang klarifikasi. Ruang pengawasan. Ruang pemeriksaan.

Dan bila semua pihak yakin telah menjalankan kewenangannya dengan benar, maka tidak ada alasan untuk takut pada proses yang objektif. Sebab pemeriksaan bukan vonis. Klarifikasi bukan tuduhan. Dan pengawasan bukan penghukuman. Yang dicari hanyalah satu: KEPASTIAN.
Komentar

Tampilkan

Terkini