BREAKING NEWS

Loading...

Tenaga Pendidik Non ASN Wajib Mundur Ketika Mendaftar BPD.

Redaksi Justisi.id
Senin, Juli 13, 2026, Juli 13, 2026 WIB Last Updated 2026-07-13T12:29:55Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Justisi.id || KARAWANG - Menjelang pelaksanaan pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak di Kabupaten Karawang, polemik terkait Rangkap jabatan Aparatur sipil Negara ( ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK) maupun status tenaga pendidik swasta yang terdaftar di Dapodik, yang mencalonkan diri sebagai anggota BPD kembali menjadi sorotan publik, Senin (13/7/2026).

Ketua Karawang Monitoring Group ( MKG) Imron Rosadi menilai, bahwa panitia pencalonan anggota BPD harus selektif dan seksama memeriksa berkas pencalonan bakal calon BPD. Desa Sukamakmur Kecamatan Telukjambe Timur Karawang bukan mustahil terjadi indikasi manipulatif data dari para calon," ujarnya.

" Jangan sampai ada stigma kurang baik, dari pencalonan anggota BPD ini dikarenakan kurang selektif terhadap administrasi persyaratan calon BPD Desa Sukamakmur ini," tegasnya.

Tata Tertib Calon anggota BPD bahwa, Tenaga pendidik non ASN harus mengundurkan diri saat mendaftar. Apalagi sudah terdata Didapodik.


Tata Tertib Anggota BPD 
Jenis pekerjaan yang dilarang oleh pemerintah Kabupaten Karawang mendaftar calon anggota BPD.
1.ASN Aktip ( PNS PPPK) 
2.Jenis yang harus mengundurkan diri setelah anggota BPD terpilih dengan dibuktikan dengan surat pernyataan siap mengundurkan diri pada saat mendaftar.

1.pekerjaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan diantaranya pengurus, KDMP, BUMDES, Pendamping Desa

2.Tenaga pendidik non ASN.
3, Pengurus partai politik.

Lanjut Imron, Ayo mendaftar dengan benar dan tidak melanggar Peraturan Bupati tentang pencalonan BPD dan Tata Tertib Anggota BPD," Pungkasnya.


( Tir)
Komentar

Tampilkan

Terkini