BREAKING NEWS

Loading...

REHABILITASI RUANG KELAS SDN MEKARPOHACI III KECAMATAN CILEBAR DIDUGA MELANGGAR UU KIP

Redaksi Justisi.id
Sabtu, Juli 18, 2026, Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T11:51:06Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Justisi.id || Karawang _ Rehabilitasi ruang kelas SDN Mekarpohaci III, Kecamatan Cilebar, yang bersumber dari APBD Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2026 kini memunculkan sejumlah dugaan pelanggaran ketentuan pelaksanaan. Temuan ini diperoleh saat melakukan pantauan langsung ke lokasi pekerjaan, Sabtu (18/07/2026).

Pantauan di lokasi pekerjaan, hal pertama yang tidak ditemukan adalah papan informasi proyek yang wajib terpasang sesuai aturan keterbukaan informasi publik serta pedoman pengadaan barang/jasa pemerintah. Papan tersebut seharusnya memuat data lengkap seperti nama proyek, nilai anggaran, lingkup pekerjaan, jadwal pelaksanaan, hingga identitas kontraktor pelaksana.

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada pihak pelaksana, terkait ketiadaan papan informasi, pihak kontraktor beralasan: “Sempat dipasang sebelumnya, namun ada kesalahan data sehingga belum terpasang kembali.”ungkapnya.

Ketika ditanya siapa pengawas yang ditunjuk memantau pekerjaan, pihak kontraktor menyebut nama Pak Dul namun mengklaim orang tersebut sudah pernah ke lokasi. Pernyataan ini ternyata tidak sinkron dengan keterangan sejumlah pekerja di lokasi, yang justru menyatakan belum pernah ada tim pengawasan resmi yang turun memantau jalannya pekerjaan sejak dimulai.

Selain itu, tim juga mengamati kelalaian aspek keselamatan kerja: terlihat jelas para pekerja tidak mengenakan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak seperti helm keselamatan, sepatu pengaman, maupun perlengkapan pelindung lainnya sesuai standar ketenagakerjaan.

Fakta lain yang memicu pertanyaan masyarakat adalah lingkup pekerjaan yang diketahui hanya mencakup 2 ruang kelas.

Warga sekitar pun mempertanyakan: “Berapakah total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini? Dan sebenarnya jenis perbaikan apa saja yang direncanakan dalam kegiatan rehabilitasi tersebut?”

Masyarakat menilai, untuk lingkup pekerjaan yang hanya mencakup beberapa ruang kelas, seharusnya sudah sangat cukup untuk melakukan rehabilitasi menyeluruh: mulai dari penggantian atap lengkap, perbaikan tembok, lantai, pintu, jendela, plafon, hingga pengecatan menggunakan material baru berkualitas tinggi.

Namun, secara terang-terangan pekerja di lokasi menyebutkan pihak kontraktor tidak berencana melakukan pengadaan genteng baru, melainkan berniat menggunakan genteng bekas untuk perbaikan atap.

Padahal sesuai aturan pengelolaan aset daerah, gedung sekolah merupakan aset milik daerah. Material hasil bongkaran yang masih layak pakai wajib dicatat dan dilaporkan kepada Bidang Aset Dinas Pendidikan maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Pemanfaatan kembali material bekas pun harus memiliki prosedur yang jelas dan persetujuan resmi dari pihak berwenang.

Sampai saat ini, pihak Media Sorot Fakta sedang berupaya meminta salinan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta spesifikasi teknis resmi proyek ini. Langkah tersebut ditempuh sesuai hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, guna memverifikasi ketentuan pemakaian material serta rincian pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan.

Dugaan pelanggaran ini tidak hanya melanggar kesepakatan dan aturan transparansi, tetapi juga berisiko menurunkan kualitas bangunan, mengabaikan keselamatan pekerja, serta membahayakan keselamatan siswa dan guru.

Masyarakat berharap pelaksanaan proyek ini segera diperiksa oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Masyarakat mendesak instansi terkait segera melakukan pengecekan menyeluruh, memproses sesuai aturan jika terbukti melanggar, serta mengumumkan rincian anggaran dan lingkup pekerjaan yang sesungguhnya demi kepentingan pendidikan di SDN Mekarpohaci III.


Penulis : Ricky
Komentar

Tampilkan

Terkini