Justisi.id || Kabupaten Bekasi – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Sukadarma, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi Tahun 2026 mulai dibayangi polemik. Beredarnya sebuah Surat Kesepakatan Bersama yang mewajibkan setiap bakal calon kepala desa menyerahkan dana sebesar Rp.15 juta (Lima belas juta) kepada Panitia Pemilihan Desa menuai polemik publik serta memunculkan pertanyaan mengenai legalitas, transparansi, dan akuntabilitas kebijakan tersebut.
Salinan dokumen yang diterima sejumlah pihak itu menyebutkan bahwa para bakal calon kepala desa "dengan sukarela" sepakat memberikan sumbangan bantuan dana pendaftaran masing-masing sebesar Rp15.000.000 kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma. Dana tersebut akan diserahkan bersamaan dengan proses pendaftaran bakal calon yang dijadwalkan berlangsung pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2026.
Di bagian akhir dokumen, disebutkan bahwa kesepakatan dibuat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, ditandatangani di atas materai, serta tunduk pada ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Menanggapi beredarnya dokumen tersebut, Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum (AMPUH Indonesia) Kabupaten Bekasi menyatakan keprihatinannya. Organisasi tersebut menilai persoalan ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak berkembang menjadi polemik yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di tingkat desa.
Koordinator Daerah AMPUH Indonesia Kabupaten Bekasi, Nendi, menegaskan bahwa kesepakatan antarpara pihak pada dasarnya diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan hukum maupun regulasi yang mengatur penyelenggaraan Pilkades, Rabu (22/07/2026).
"Jika memang ada kesepakatan yang mengikat, sah saja bakal calon ikut membantu membiayai operasional Pilkades sepanjang tidak bertentangan dengan aturan yang berlaku, norma sosial, maupun ketertiban umum. Namun penggunaan dana tersebut wajib memiliki dasar hukum yang jelas, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat," ujar Nendi.
Sementara itu, Presidium Nasional AMPUH Indonesia, Saipul Wahyudin, mengingatkan bahwa Pasal 1320 KUHPerdata hanya mengatur syarat sah suatu perjanjian, yakni adanya kesepakatan para pihak, kecakapan hukum, objek yang jelas, dan sebab yang halal. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak serta-merta dapat dijadikan legitimasi apabila substansi perjanjian bertentangan dengan regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan Pilkades.
AMPUH Indonesia berpandangan, apabila benar terdapat kebijakan penarikan dana sebesar Rp15 juta dari setiap bakal calon, maka publik berhak mengetahui secara terbuka dasar hukumnya.
"Masyarakat tidak sedang mencari kesalahan siapa pun. Yang dibutuhkan adalah penjelasan yang utuh. Bila memang memiliki dasar hukum dan telah sesuai regulasi, sampaikan kepada publik. Namun bila tidak memiliki dasar yang kuat, tentu perlu dilakukan evaluasi agar tidak mencederai integritas Pilkades," tegas perwakilan AMPUH Indonesia.
Atas dasar itu, AMPUH Indonesia mendesak Ikbal Khofifi Baruroh selaku Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Sukadarma dan Kholil Mawardi, M.Pd.I. selaku Wakil Ketua Panitia untuk segera memberikan klarifikasi resmi kepada masyarakat mengenai latar belakang lahirnya Surat Kesepakatan Bersa
Klarifikasi tersebut dinilai penting untuk menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di Desa Sukadarma.
(AS Roni)

.jpg)

