Justisi.id || KARAWANG- Perjalanan panjang gugatan Perkumpulan Pemmantau Keuangan Negara ( PKN ) berakhir dengan eksekusi data yang mereka butuhkan dari Sekwan DPRD Karawang, Kamis (16/7/2026).
Ketua Umum PKN, Patar Sihotang menilai sidang di PTUN Jabar yang di menangkan PKN berlanjut banding dari Sekwan DPRD Karawang ke Mahkamah Agung dan lagi-lagi di menangkan PKN," ujarnya.
"Menurut Patar Sitohang, ini salah satu kemenangan PKN dari berbagai instansi di seluruh Indonesia.
Data yang di Mohon kan adalah terkait Perjalanan dinas, Reses, Belanja umum DPRD Karawang Tahun anggaran 2020 dan 2021," tegasnya.
Kita tau bersama saat itu musim Covid , perjalanan dinas dan Reses di batasi tapi kami dapat data di anggaran Sekwan DPRD Karawang membengkak," kata Patar Sihotang
kegiatan ini adalah menjalankan Eksekusi Putusan PTUN Bandung 148/G/KI/2024/PTUN BDG Jo Putusan Mahkamah Agung No 292 K/TUN/KI 2025.
Sesuai kesepakatan data tersebut di gandakan ( Copy ) di luar Gedung Dewan untuk nanti akan diserahkan ke PKN.
Proses menggandakan data tersebut di kawal oleh staf Sekwan yang di dampingi beberapa anggota PKN.
Serah terima data tersebut oleh BB DPRD Karawang (MU).
( Rls)

.jpg)

