Justisi.id || KARAWANG – Pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) di Desa Kutaraja, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, kini menjadi sorotan warga. Proyek yang berlokasi di wilayah RT 09 RW 02 ini telah berjalan selama sembilan hari, Selasa (14/07/2026).
namun diduga kuat berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, serta tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan dokumen anggaran yang telah ditetapkan.
Berdasarkan pengamatan langsung di lapangan, ditemukan ketidaksesuaian yang mencolok pada material pembangunan. Sesuai ketentuan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), besi untuk struktur utama seharusnya berdiameter 10 milimeter, namun hasil pengukuran menggunakan Sigmat menunjukkan ukurannya hanya sekitar 7,9 milimeter. Sementara itu, besi cincin atau ring balok yang berfungsi mengikat dinding seharusnya berdiameter 6 milimeter, ternyata hanya terukur 2,9 milimeter, jauh lebih tipis dari standar yang disyaratkan.
Kondisi ini dikhawatirkan akan mengurangi kekuatan dan kestabilan bangunan, sehingga berpotensi membahayakan keselamatan penghuni nantinya.
Selain masalah material, ditemukan pula sejumlah kejanggalan lain. Pekerjaan penggalian dan pembuatan septitank yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaksana proyek, justru dikerjakan sendiri oleh penerima manfaat secara swadaya, padahal biaya pekerjaan tersebut sudah dialokasikan dalam anggaran. Selain itu, muncul dugaan adanya manipulasi pada pekerjaan tanah urug yang diduga tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.
Di ketiga titik lokasi proyek juga tidak ditemukan papan informasi yang memuat data proyek, anggaran, maupun pelaksana. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 11 ayat (1), setiap badan publik wajib mempublikasikan informasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran agar dapat diketahui oleh masyarakat.
Selama pekerjaan berjalan sembilan hari ini, belum terlihat kehadiran petugas pengawas dari dinas terkait untuk memeriksa kesesuaian pelaksanaan.
Warga meminta Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang segera menurunkan tim verifikasi ke lokasi, memeriksa seluruh pelaksanaan proyek, dan mengambil langkah yang diperlukan apabila terbukti terjadi pelanggaran.
"Anggaran ini adalah uang rakyat, harus dikerjakan dengan jujur dan sesuai aturan. Jangan sampai bantuan perumahan justru membahayakan warga," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRKP Kabupaten Karawang maupun pelaksana proyek.
Penulis : Ricky

.jpg)

