Justisi.id || Kabupaten Bekasi _ Proyek rehabilitasi gedung kantor UPTD Wilayah III Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Bekasi, menuai kontroversi dari sejumlah pihak, terutama dari aktivis sosial dan masyarakat.
Pasalnya proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran (TA) 2026, diduga dikerjakan asal jadi, hasil temuan di lapangan mengindikasikan pekerjaan rehabilitasi hanya dilakukan pada bagian tertentu saja, sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan pekerjaan sederhana tanpa perbaikan menyeluruh.
“Saya mah cuma kerja harian pak, atau kuli, cuma ganti genteng aja, ada air yang netes di plafon dikala hujan, Saya baru hari ini diperintahkan ganti genteng sekitar 10 lembar, hari ini juga kelar,” ujar seorang pekerja bernama Endin kepada awak media.
Ditempat yang sama, disampaikan juga oleh pekerja lainnya yang enggan disebutkan namanya, ia mengaku hanya melakukan pengecatan dan menambal retakan-retakan dengan keterbatasan material.
“Kalau saya mah sudah empat hari kerja berdua bang, sama, saya juga kuli harian, ngecat di luar bangunan sama lis balokan dan menambal lantai yang kondisinya retak. Kalau yang belakang mah enggak bang, semennya enggak ada, cuma dikasih dua sak doang,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa proyek tersebut tercatat dalam kegiatan pemeliharaan rehabilitasi gedung kantor dan bangunan lainnya dengan Nomor Kontrak: 000.3.2/3.095/SPK/UPTD WIL III/DCKTR/2026 tertanggal 21 April 2026.
Proyek senilai Rp. 32.811.000 itu memiliki masa pelaksanaan selama 60 hari kalender, terhitung sejak 21 April hingga 19 Juni 2026, dengan pelaksana kegiatan CV "Almira Inti Persada".
Menyikapi hal tersebut, Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya, N. Rudiansah, menilai pelaksanaan proyek tersebut patut dipertanyakan, menurutnya, proyek Pemerintah yang menggunakan APBD Kabupaten Bekasi seharusnya mengutamakan kualitas pekerjaan, bukan sekadar mengejar formalitas pelaksanaan.
“Kami sangat menyayangkan apabila proyek pemerintah yang dibiayai APBD dikerjakan tanpa memperhatikan mutu pekerjaan. Sekecil apa pun anggarannya, kualitas tetap wajib menjadi prioritas,” tegas Rudiansah kepada awak media, minggu (17/5/2026).
Berdasarkan hasil investigasi dilapangan yang dilakukan LSM Prabhu Indonesia Jaya dengan tim media, ditemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi, diantaranya penggantian genteng yang hanya dilakukan sebagian, pengecatan yang tidak menyeluruh, hingga minimnya material yang digunakan pekerja.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti bagian belakang bangunan kantor yang disebut mengalami amblas namun belum tersentuh perbaikan, diarea proyek juga ditemukan sisa material pasir yang dibiarkan menumpuk tanpa digunakan.
“Dalam investigasi kedua kami, bagian belakang bangunan yang amblas belum diperbaiki. Kami juga melihat ada material yang terkesan mubazir dan tidak dimanfaatkan. Ini menunjukkan pengawasan proyek yang diduga lemah,” katanya.
Rudiansah juga menyinggung terkait peran serta konsultan dalam pengawasan sebagai instansi teknis yang dinilai harus bertanggung jawab memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi dan kontrak kerja.
“Pengawasan dalam proyek pemerintah tidak boleh hanya formalitas, Konsultan dan pengawas maupun dinas terkait wajib memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi teknis dan anggaran yang digunakan benar-benar menghasilkan kualitas yang baik,” pungkasnya.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp kepada pihak konsultan pengawas, tidak ada jawaban maupun tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
(AS/Tim)

.jpg)

