BREAKING NEWS

Loading...

MONOPOLI KANTIN SDN MAKMURJAYA 1 RESAHKAN PEDAGANG KECIL

Redaksi Justisi.id
Minggu, November 09, 2025, November 09, 2025 WIB Last Updated 2025-11-09T07:48:27Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Karawang || justisi.id _ Seorang Ibu rumah tangga di Desa Makmurjaya Karawang, Tampak lesu dengan wajah lunglay karena penghasilan dari usaha dagang jajanan anak yang biasa dijualnya tidak mendapatkan  hasil sesuai harapan. Karena baru – baru ini Oknum di sekolah tempat biasa ia berjualan mengeluarkan Aturan Larangan berdagang di lingkungan sekolah kecuali menyewa lapak yang sudah dibuat oleh pihak sekolah, dan oknum pihak sekolah melarang dan mengusir pedagang jajanan anak karena tidak mampu untuk menyewa los kantin bulanan yang berlokasi di dalam sekolah, selain itu mereka juga dimintai jasa keamanan dan kebersihan oleh Oknum pihak sekolah sebesar 2000 rupiah yang cukup menyulitkan dan mengurangi pendapatan merek yang tidak menentu.(09/11/2025)

Kebijakan itu justru membuat geram Ketua PWDPI kabupaten  Karawang “Sekolah harus kembali pada fungsi sebagai lembaga untuk mendidik generasi penerus  bangsa. idak boleh dijadikan lahan mediator atau calo bisnis. Kalau aturan ini dipahami dengan baik, kondusifitas akan lebih tenang, pelaku usaha kecil berkembang, dan pendidikan akan semakin berkualitas tanpa ada perseteruan dan konflik". kata Rahmat  Ketua PWDPI Kabupaten Karawang, saat ditemui di Sekretariat, GOR Panatayudha, Jumat, 7 Nopember 2025 

Sejumlah pedagang  mengaku merasakan langsung dampak Positif Aturan ini dan mereka menelfon saya langsung ujarnya. R  yang biasa berjualan di SDN MAKMURJAYA 1, mengungkapkan selama ini sering mendapat teguran dari penjaga sekolah karena dilarang berjualan dan merasa keberatan karena harus menyewa lapak di Sekolah yang cukup memberatkan. Larangan berjualan selain di lokasi yang sudah ditentukan Sekolah akan menjadi seperti Peluang Terciptanya Ekosistem Usaha Baru. Penjual jajanan hingga Penyedia Jasa Pendidikan bisa tumbuh Lebih Sehat. Tidak ada lagi Monopoli atau Arahan ke Satu Pihak saja. Semua punya kesempatan yang sama,” Ucapnya.

Dari Sisi Hukum aturan ini Penting untuk membersihkan Praktik Pungutan Liar di Dunia Pendidikan, “Jika masih ada Sekolah yang memanfaatkan situasi untuk Keuntungan Pribadi, itu bisa dianggap Pelanggaran Hukum. Aturan ini jelas melindungi Hak asasi manusia dalam kebebasan mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak” Tegasnya.

Larangan Berjualan di Sekolah juga sama dengan Mempertegas Transparansi, “Sekolah tidak lagi punya ruang untuk Bermain keuntungan, Semua Terbuka, dan itu sehat untuk Demokrasi Pendidikan,” Jelasnya. "Sekolah seharusnya Fokus pada Tugas Mendidik, bukan fokus pada bisnis untuk meraih keuntungan melainkan harus terfokus pada pengabdian mendampingi Anak dengan Penuh Kepedulian"

Sifat Mediator atau Calo oleh Sekolah harus di hilangkan. Sebagai tenaga pendidik jangan tidak Peduli atau maunya mengambil keuntungan seperti Pengusaha,  "jangan mengatasnamakan Sekolah sebagai lembaga pendidikan untuk ikut terlibat dalam Bisnis. apalagi turut menghambat pertumbuhan ekonomi kaum lemah, yang jelas, Ide Baru, dan Inovasi yang mendekatkan Layanan pada Siswa,” Ucap Rahmat selaku Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia kabupaten Karawang dengan Nada Tegas.

Dan aturan dominasi ekonomi ini bukan sekadar larangan berjualan dan pemaksaan kehendak agar memperoleh keuntungan semata, melainkan buatlah program menuju Pendidikan yang lebih adil, “Kalau semua Pihak kembali ke Fungsinya masing – masing, Ekosistem Pendidikan dan pertumbuhan ekonomi akan Sehat. Sekolah Fokus Mendidik, dan pelaku usaha kecil lebih tenang, Inilah makna sebenarnya dari Pendidikan Berkualitas, dan Berkeadilan,” Ujarnya, menutup percakapan.

Dan ketua PWDPI Karawang akan menanyakan hal tersebut ke ketua PGRI dan DISDIKPORA agar menjadi perhatian bersama.
Komentar

Tampilkan

Terkini