BREAKING NEWS

Loading...

BENDAHARA IDI KARAWANG DIDUGA GELAPKAN 800 JUTA UANG ORGANISASI.

Redaksi Justisi.id
Selasa, Oktober 28, 2025, Oktober 28, 2025 WIB Last Updated 2025-10-28T12:15:25Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
gambar hanya ilustrasi. 

justisi.id || Karawang, 29 Oktober 2025 _ 
Ramainya perbincangan terkait dugaan penggelapan dana iuran anggota Ikatan Dokter Indonesia Kabupaten Karawang yang cukup membuat penasaran awak Media mendorong Tim investigasi untuk menelusuri kebenaran informasi tersebut.

Berdasarkan hasil penelusuran kami (28/09/25) memang diakui oleh beberapa anggota IDI kabupaten Karawang yang identitasnya kami rahasiakan mengatakan bahwa persoalan ini memang sudah mencuat cukup lama di Grup WhatsApp Ikatan Dokter Indonesia Karawang akan tetapi sampai saat ini belum ada klarifikasi dari bendahara maupun ketua sebagai penanggungjawab penuh Organisasi.

Dan dugaan anggaran yang digelapkan hampir mencapai 1 miliar rupiah yakni baru terindikasi di kisaran 800 Jutaan ungkap Nara sumber kami, padahal tindakan penggelapan tersebut berpotensi melanggar Pasal 486 UU 1/2023 menegaskan bahwa Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta, dan Sanksi akan lebih berat dibandingkan penggelapan biasa, sesuai dengan ketentuan UU KUHP yang berlaku. Penggelapan yang dilakukan oleh pihak-pihak ini juga memiliki hukuman pidana yang lebih berat
Tindakan penggelapan dapat dituntut berdasarkan KUHP lama (Pasal 372-375) atau berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Dan kami akan terus menelusuri dan mengawal kasus ini sampai tuntas ungkap Rahmat Selaku Ketua Persaruan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) kabupaten Karawang.

Selain pengelapan dana IDI. Pengurus Inti IDI harus bertanggung jawab terhadap pengelolaan aset IDI yaitu Ruko dan Rukos di kawasan elit Galuh Mas dmn laporan keuangan pengelolaan Ruko dan Rukos kurang transparan ini membuat kecewa para anggota IDI cabang Karawang yang mana setiap anggota telah membayar iuran IDI untuk kegiatan dan program IDI yang telah disalahgunakan oleh oknum pengurus inti IDI cabang Karawang. 

Menurut informasi PB IDI tidak ada nomenklatur di kepengurusan IDI itu adanya Tim Inti yang ada kepengurusan yg terdiri dari jajaran Penasehat Ketua Sekretaris Bendahara dan bidang-bidang. (Red)
Komentar

Tampilkan

Terkini