Justisi.id ll Karawang _ Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Taman I Love Karawang, yang berlokasi di dekat Stadion Singaperbangsa, diminta untuk segera membongkar lapak dan mengosongkan area tersebut. Langkah ini dilakukan seiring dengan rencana revitalisasi taman oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.
Surat pemberitahuan resmi bernomor 300/2483/Tibum, dikeluarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang pada Senin (20/10/2025). Surat yang ditandatangani oleh Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rahmat, tersebut memberi tenggat waktu kepada para pedagang hingga 27 Oktober 2025 untuk membongkar lapak secara mandiri.
Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian (Opsdal) Satpol PP Karawang, Tata Suparta, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan surat pemberitahuan secara langsung kepada 32 pedagang di sekitar taman.
> “Jika para pedagang tidak membongkar sendiri lapaknya sebelum tenggat waktu, maka akan dilakukan penertiban secara paksa,” ujar Tata, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, penataan ini merupakan bagian dari upaya Pemkab untuk mengembalikan fungsi Taman I Love Karawang sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik yang tertib, indah, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Program revitalisasi mencakup pembenahan emplasemen, perbaikan tata ruang, serta peningkatan fasilitas taman agar lebih layak menjadi tempat rekreasi dan kegiatan sosial warga.
Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha mikro agar tetap memperhatikan aturan penataan ruang publik. Pemerintah menegaskan, penertiban bukan semata soal pembongkaran, tetapi bagian dari upaya menciptakan lingkungan kota yang tertib, sehat, dan berkelanjutan.
(Red).,

.jpg)

