justisi.id ||Bekasi Rabu, 29 Oktober 2025
Aksi Solidaritas Pekerja berkumpul di depan PT Multistrada Arah Sarana Tbk, perusahaan produsen ban dengan merek unggulan Michelin, yang berlokasi di Jalan Raya Lemahabang No. 3 Km 58, Karangsari, Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada hari Rabu 29/10/2025.
Aksi tersebut dipicu oleh tindakan perusahaan secara mendadak mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap sekitar 280 pekerja yang akan dilakukan secara bertahap dalam waktu dekat. Dan mirisnya lagi informasi tersebut disampaikan langsung kepada pekerja yang bersangkutan tanpa berdiskusi dengan Serikat Pekerja yang menimbulkan keterkejutan dan kemarahan di kalangan buruh.
Kabar PHK dengan cepat menyebar di internal perusahaan dan memicu aksi spontan dari para pekerja. Sekitar pukul 10.00 WIB, ratusan buruh berkumpul di depan gerbang perusahaan. Massa aksi yang terdiri dari pekerja PT Multistrada Arah Sarana Tbk serta elemen Solidaritas Serikat Pekerja memenuhi area depan pabrik hingga menyebabkan arus lalu lintas di Jalan Raya Lemahabang sempat terhambat.
Ketua PUK SP KEP SPSI PT Multistrada Arah Sarana Tbk, Guntoro, menyampaikan sikap tegas melalui unggahan di akun media sosial resmi organisasi. “Michelin, raksasa ban dunia melalui PT Multistrada Arah Sarana Tbk, harus patuh terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia. PHK harus berdasarkan kesepakatan, bukan dilakukan secara sepihak. Tidak bisa hari ini dipanggil, lalu hari ini juga diberikan surat PHK,” tegasnya.
Guntoro menambahkan bahwa seluruh mekanisme terkait PHK sudah diatur secara jelas dalam PKB yang masih berlaku di perusahaan tersebut. “Perusahaan wajib melakukan perundingan terlebih dahulu apabila akan melakukan PHK. Hal itu tertulis jelas dalam PKB dan menjadi dasar perlindungan bagi pekerja,” ujarnya.
Pihak Serikat Pekerja menilai tindakan perusahaan telah melanggar prosedur hukum dan perjanjian yang telah disepakati bersama.
Ketua Serikat Pekerja perusahaan juga menegaskan bahwa kami akan melakukan perlawanan terhadap PHK sepihak tersebut, baik melalui jalur litigasi (hukum) maupun non-litigasi (perundingan dan aksi massa).
Sampai berita ini dilansir aksi Solidaritas masih berlangsung di depan PT Multistrada Arah Sarana Tbk.
Rahmat.,

.jpg)

