BREAKING NEWS

Loading...

Tim Law Office Eigen Justisi Karawang Kritik Keras Pungutan Biaya Administrasi di MTS AL HURRIYYAH : Kementerian Agama Kabupaten Karawang Harus Bertindak Tegas

Poetra Soekarya
Sabtu, Agustus 02, 2025, Agustus 02, 2025 WIB Last Updated 2025-08-02T08:55:16Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Apep Nurhidayat,.S.H Tim Law office Eigen Justisi Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG -  Tim Law Office Eigen Justisi kritik keras tentang mahalnya biaya administrasi di MTS AL HURRIYYAH, sebuah sekolah swasta yang terletak di Dusun Kalanganyar, Desa Kutakarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Sabtu (2/08/2025)


Berdasarkan informasi yang diterima, biaya administrasi untuk siswa baru mencapai Rp. 1.925.000, yang mencakup berbagai keperluan sekolah, termasuk kaos olahraga, baju batik, pengembangan, sarana prasarana, dan lain-lain.


Apep Nurhidayat, S.H, dari Law Office Eigen Justisi menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap sekolah tersebut. "Kita tidak akan tinggal diam, pasti kita akan laporkan kepada instansi yang berwenang, serta dugaan menyalahi aturan, kita akan sonding dengan saber pungli, jika terbukti ada dugaan pasti akan di tindak lanjutnya," kata Apep.


Menurut Apep, sekolah tersebut diduga melanggar instruksi Kemenag Karawang yang melarang sekolah melakukan pengadaan seragam melalui sekolah. "Ini adalah pelanggaran yang serius dan kita tidak bisa membiarkannya terus berlanjut," tambah Apep.


Saat dikonfirmasi lewat telpon WhatsAp, Humas MTS AL HURRIYYAH yang Berinisial JJ mengatakan, "Geus kajeun rek di taekeun kaluhur ge," yang artinya "Silahkan saja naikin berita ke atas" dalam bahasa Indonesia. Namun, pernyataan ini tidak menjelaskan secara langsung tentang pungutan biaya administrasi yang dilakukan oleh sekolah.


Law Office Eigen Justisi juga  mengimbau orang tua siswa untuk tetap waspada dan tidak melakukan pembayaran yang tidak wajar kepada sekolah. Jika terdapat indikasi pelanggaran, orang tua dapat melaporkan kepada tim Law office Eigen Justisi atau instansi yang berwenang.


"Kementerian Agama Kabupaten Karawang harus lebih tegas dalam menangani pungutan ilegal di sekolah swasta. Perlu ada pengawasan dan monitoring yang lebih baik, serta penindakan tegas terhadap sekolah yang melanggar. Dengan demikian, masyarakat dapat terlindungi dan mendapatkan pelayanan yang baik, serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dapat meningkat," tegas Apep Nurhidayat, S.H.


Dok foto Catatan Semua Administratif yang harus di Bayar


Administrasi Mutasi Masuk Laki-Laki total : Rp. 1.925.000

- Keuangan Sekolah: Rp. 1.410.000

- Kaos Olahraga: Rp. 280.000

- Baju Batik: Rp. 180.000

- Pengembangan: Rp. 150.000

- Sarana Prasarana: Rp. 800.000

- Keuangan Koperasi: Rp. 165.000

- Dasi: Rp. 22.500

- Sabuk: Rp. 25.000

- Atribut: Rp. 35.000

- Kaos Kaki: Rp. 22.500

- Map Raport: Rp. 60.000

- Administrasi: Rp. 350.000


Namun, perlu diingat bahwa peraturan yang berlaku melarang sekolah swasta menjual baju seragam sekolah dan atributnya. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, khususnya Pasal 181 dan Pasal 198, melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam atau bahan seragam.


Selain itu, Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah menegaskan bahwa pengadaan seragam menjadi tanggung jawab orang tua, dan sekolah hanya boleh membantu pengadaan, terutama bagi siswa kurang mampu, tanpa mewajibkan pembelian di sekolah.


Tim Law Office Eigen Justisi akan terus memantau kasus ini dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan bahwa hak-hak orang tua dan siswa tidak dilanggar.


"Kami mendesak semua pihak yang terlibat di dalam nya untuk melakukan tindakan tegas dalam menyikapi terkait hal tersebut, langkah - langkah upaya hukum jelas akan kami tempuh agar menjadi perhatian semua pihak. ini bukan hal biasa, ini jelas - jelas menjadi beban yang cukup berat bagi orang tua yang ingin anak - anaknya mendapatkan pendidikan yang sesuai dengan slogan pemerintah bahwa anak - anak di wajib kan sekolah 9 tahun," tegas Apep


Penulis  : Septian 

Komentar

Tampilkan

Terkini