Dok foto SDN I Mekarjati Kecamatan Karawang Barat
JUSTISI.ID || KARAWANG - Maraknya aksi (Pungli) atau pungutan liar di sekolah - sekolah yang ada di seluruh kabupaten Karawang bukan menjadi rahasia pribadi lagi, hal tersebut sudah di anggap lumrah bagi sebagian kalangan para awak media ini. seperti halnya yang terjadi pada SDN I Mekarjati kecamatan Karawang barat kabupaten Karawang. di jelaskan salah satu orang tua wali murid (N) dia harus membayar seperti LKS atau lembar kerja siswa sebesar 30 ribu rupiah di tambah ada pemungutan iuran panggung dengan jumlah yang sama.(02/08/2025)
(N) dalam keterangan mengaku merasa keberatan dengan adanya iuran tersebut dan menurutnya hal itu sangat memberatkan bagi dirinya, Namun ia juga mengaku bingung kalau tidak di turuti pasti akan berdampak pada anak nya.
"Keberatan lah pastinya tapi mau bagai mana lagi, kalau kita gak nurut kasian anak pasti jadi bahan bully anak - anak yang lain," ujarnya
Padahal dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) yang melarang pungutan apapun di sekolah, terutama di sekolah dasar dan menengah pertama (SD dan SMP) adalah Permendikbud Nomor 60 Tahun 2011 dan Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
"Ok lah LKS karna kami juga paham anak sekolah harus memakai buku, tapi ini soal iuran Panggung yang bikin kepala mumet," bebernya
Selain merasa keberatan mengenai iuran LKS dan panggung ia juga mempertanyakan biaya BOS yang selama ini ia anggap transparansi nya di anggap tabu, dan seolah - olah hanya pihak tertentu saja yang boleh mengetahui.
"Gaji guru honorer berapa sih, padahal anggaran dana BOS cukup besar. kami selaku orang tua murid meminta pihak Kabid Disdik agar melakukan penindakan yang tegas dalam hal ini bagi setiap individu yang di duga telah menyelewengkan kewenangan nya dalam meraup keuntungan dari berbagai program yang di anggap tidak masuk akal," pungkasnya
Sampai berita ini tayang pihak Kepsek maupun Wakasek dan pihak Bendahara belum ada satupun yang dapat di hubungi
Penulis. : D'soekarya