JUSTISI.ID || BEKASI — Seorang mahasiswi berusia 22 tahun berinisial (NF) resmi melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang oknum pengobatan alternatif berinisial "A", yang mengaku sebagai praktisi terapi di bawah nama An-Nur. Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh pihak kepolisian pada Sabtu, 27 Juli 2025, di Polres Metro Bekasi, sebagaimana tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) nomor: STTPL/B/2602/VII/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI.(28/07/2025)
Kejadian memilukan ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di wilayah KP Rawa Citra, Telaga Asih, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi pada tanggal 26 Juli 2025 sekitar sore hari. Pelaku yang dikenal oleh korban melalui layanan pengobatan alternatif tersebut awalnya menawarkan konsultasi dan terapi penyembuhan secara spiritual.
Dalam keterangannya kepada penyidik, korban menjelaskan bahwa ia awalnya hanya melakukan sesi konsultasi biasa. Namun, pelaku kemudian mengajak korban ke rumah kontrakan untuk melanjutkan terapi yang disebut sebagai "penyatuan energi". Di lokasi tersebut, korban diajak masuk ke kamar, lalu diperintahkan untuk berbaring. Pelaku diduga kemudian mencium korban, membuka celana korban, dan melakukan tindakan tidak senonoh yang membuat korban syok dan trauma.
Merasa sangat dilecehkan dan tidak berdaya, korban langsung memutuskan untuk melapor ke pihak berwajib keesokan harinya.
Hingga saat ini, kasus masih dalam tahap penyelidikan awal dan pelaku belum diamankan. Polisi telah menerima laporan secara resmi dan sedang mengumpulkan bukti-bukti serta melakukan pendalaman terhadap identitas pelaku yang disebut berpraktik atas nama pengobatan alternatif An-Nur.
Mengingat adanya dugaan tindakan kekerasan seksual yang sangat serius ini, masyarakat meminta agar Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan korban secara profesional dan transparan, serta mengejar pelaku secepatnya agar tidak berpotensi melarikan diri atau mengulangi perbuatannya terhadap korban lain.
Kasus ini harus menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik pengobatan alternatif yang kerap digunakan sebagai kedok oleh oknum tidak bertanggung jawab. Praktik-praktik seperti ini berpotensi menjerat korban-korban lain, terutama perempuan, dengan dalih terapi spiritual atau penyembuhan penyakit non-medis.
Penulis : Rudi Mulya