BREAKING NEWS

Loading...

LBH LSM GMBI Karawang Saepul,.S.H Desak Polda Jabar Berantas Kasus Penimbunan BBM Subsidi Solar di dusun Bayur Desa Payungsari

Poetra Soekarya
Sabtu, Juli 12, 2025, Juli 12, 2025 WIB Last Updated 2025-07-12T08:28:02Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Saepul.,S.H.,Tim LBH LSM GMBI karawang

JUSTISI.ID || KARAWANG -  Kasus  dugaan penimbunan BBM berjenis solar di dusun Bayur desa Payungsari kecamatan Pedes menuai sorotan publik, kali ini datang dari LBH GMBI Karawang. menurutnya, longgar nya serta tidak kompeten nya Aparat Penegak Hukum menyebabkan para pelaku bisnis ilegal tersebut bebas dalam melakukan praktek haramnya.(12/07/2025)


Saat di wawancarai awak media Saepul,.S.H selaku tim kuasa hukum LBH GMBI distrik Karawang menuduh ada keterlibatan oknum - oknum APH/Aparat Penegak Hukum dalam membackup permainan tersebut.


"Saya yakin ada dugaan oknum yang bermain di dalamnya yang turut andil bagian dalam permainan tersebut, apalagi kami menerima kabar biarpun kejelasan nya belum dapat di pertanggung jawabkan secara hukum ada dugaan oknum yang terlibat dalam permainan tersebut, Intinya ada upeti dari pihak para pelaku untuk oknum tersebut," ujarnya 


Ia mendesak Aparat Penegak Hukum Polda Jabar segera melakukan investigasi secara menyeluruh kebawah, di khawatirkan apa yang di tembuskan masyarakat terkait adanya keterlibatan dari oknum Polsek setempat benar adanya, Pasalnya, dengan lokasi yang tidak jauh hanya berjarak ratusan meter dari kantor Polsek setempat sangat kecil kemungkinan pihak nya sampai tidak mengetahui.


"Mau bagaimanapun saya meyakini ada dugaan oknum yang bermain serta melindungi dalam  permainan tersebut, pake logika nya sederhana. sekarang dari lokasi gudang penimbunan dan kantor Polsek setempat hanya berjarak ratusan meter kecil kemungkinan kalau sampai tidak mengetahui. kalau tidak ada permainan antara pihak pelaku dan oknum tersebut," tuduhnya


Dok foto Diduga Gudang Penyimpanan BBM Bersubsidi Ilegal desa Payungsari 


Sanksi Etik dan Disiplin:

Aparat penegak hukum yang terlibat dalam tindak pidana penimbunan solar bersubsidi juga dapat dikenakan sanksi etik dan disiplin sesuai dengan kode etik profesi dan peraturan internal instansi masing-masing.

Sanksi ini bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, mutasi, atau bahkan pemecatan. 

Pentingnya Penegakan Hukum:

Penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penimbunan solar bersubsidi penting untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga BBM, serta melindungi kepentingan masyarakat. 

Pemerintah juga terus berupaya memperketat pengawasan dan pembatasan pembelian solar subsidi untuk mencegah penyalahgunaan. 


"Siap - siap saja, kami dari LBH GMBI Karawang dengan ini kami tegaskan meminta pihak Polda Jabar untuk mengusut  tuntas kasus penimbunan BBM ilegal di desa tersebut sampai tuntas," tegasnya


Sedangkan di UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas:

Pasal 53 dan 55 mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak, termasuk solar. 

UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:

Pasal 40 angka 9 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Perpres No. 191 Tahun 2014:

Perpres ini mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk pembatasan jenis BBM bersubsidi (minyak tanah dan solar). 


"Jika oknum APH terlibat dalam permainan ini, mereka dapat dianggap sebagai pelaku tindak pidana atau ikut berkontribusi membantu tindak pidana, dan kami dr LBH GMBI Karawang akan kawal terus sampai tuntas," tandasnya 


(D'Soekarya)

Komentar

Tampilkan

Terkini