JUSTISI.ID || KARAWANG – Proyek pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) menjadi rumah layak huni (Rulahu) milik, Lasmah dan Suhada warga dusun Krajan, Rt 02,03/Rw 01 desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat bersumber dari dana APBD Karawang diduga fisik pekerjaannya memakai bahan material tidak sesuai spesifikasi. Sabtu (05 Juli 2025).
Hasil dari investigasi awak media di lokasi proyek terlihat sangat jelas, besi material yang digunakan untuk cor sloop pembangunan Rutilahu memakai besi ukuran 8 mm dan cincin nya 4 mm.
Salah seorang pekerja proyek inisial (AN) mengatakan, soal pembangunan rutilahu yang ia kerjakan bahan material untuk rulahu besinya sudah sesuai RAB, malah besi untuk cincin cor sloop memakai besi ukuran 6 mm full. Baru saja AN mengatakan kalau besi yang gunakan sudah sesuai RAB, Kenapa saat AN diajak awak media kroscek langsung untuk mengukur besi tersebut dengan memakai alat ukur (Sigma) tanpa di sadari AN bilang besi yang digunakan rulahu ini pakai besi banci.
Artinya sebagai awak media pun bisa menyimpulkan bahwa dugaan besi yang di pergunakan untuk proyek Rulahu di Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya ini menggunakan ukuran besi kurang dari RAB. Soal pelaksana kegiatan Rulahu di Desa Kutajaya oleh CV Aulia kharisma. Hal ini sesuai keterangan pekerja berinisial AN. Untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut silahkan media tanya aja ke mandor Ocon." ujarnya.
Hasil ukur besi yang pergunakan Rulahu Desa Kutajaya berukuran 8,15 mm untuk behel, untuk cincin memakai besi ukuran 4,15mm. Hingga berita ini diterbitkan, pelaksana / pemborong rulahu Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, dan pengawas dari Dinas terkait selaku team teknis belum bisa ditemui dan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
(Ricky)