JUSTISI.ID || KARAWANG - Pembangunan saluran drainase di Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diwarnai dugaan kecurangan dan lemahnya pengawasan dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, Rabu (9/7/2025).
Nama kegiatan : Pembangunan saluran Drainase Bedeng Kerajan Desa Kutajaya Kecamatan Kutawaluya
Nomor Kontrak : 027.2/......../06.2.01.120/KPA-SDA/PUPR/2025
Volume : Panjang = 61,20 M' ; UK 80×80 CM'; ( U-ditch ) SNI
Pelaksana : CV. SURYA GEMILANG
Nilai Kontrak : 189.340.000,00
Sumber Dana : Angaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD Kabupaten Karawang 2025)
Saat tim media Justisi.id melakukan pengecekan langsung ke lapangan, terlihat bahwa pekerjaan terkesan terburu-buru sehingga pelaksana tidak maksimal. Dalam mekanisme pemasangan U-Ditch, tidak ada upaya untuk mengeringkan lokasi pekerjaan terlebih dahulu dan tidak ada tarik benang sehingga pekerjaan tidak rapi dan nat renggang asal jadi.
Warga yang berinisial (RY) mengungkapkan kekecewaannya terhadap pembangunan U-Ditch di Dusun Krajan Desa Kutajaya. "Saya sangat kecewa dengan pembangunan ini. Jika tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, maka harus ada evaluasi dan sanksi yang setimpal," katanya.
Ia juga meminta agar Dinas terkait melakukan evaluasi pembangunan U-Ditch tersebut dan memberikan sanksi jika memang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
"Jika tidak ada pengawasan yang baik, maka proyek seperti ini akan terus terjadi dan membuang-buang uang negara," tambahnya.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada komentar yang bisa dikonfirmasi dari pekerja di lapangan maupun pengawas proyek. Lokasi pekerjaan terlihat sepi dan tidak ada tanda-tanda pengawasan yang baik.
Dugaan kecurangan dan lemahnya pengawasan dalam pembangunan saluran drainase di Desa Kutajaya ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBD Kabupaten Karawang. Masyarakat berharap agar dinas terkait melakukan evaluasi dan memberikan sanksi yang setimpal jika memang ada kecurangan dalam pembangunan proyek ini.
(Septian)