BREAKING NEWS

Loading...

Dugaan Kecurangan Pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya: Pengawas Diduga Tutup Mata dan Berpihak pada Pemborong Nakal

Poetra Soekarya
Rabu, Juli 09, 2025, Juli 09, 2025 WIB Last Updated 2025-07-09T07:20:28Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Ukuran Besi 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, diwarnai dugaan kecurangan dan lemahnya pengawasan. Proyek yang dikerjakan oleh CV. AULIA KHARISMA ini diduga menggunakan bahan material tidak sesuai spesifikasi, Rabu (9/07/2025).


Hasil investigasi media di lokasi proyek menunjukkan bahwa besi material yang digunakan untuk cor sloop pembangunan Rutilahu memakai besi ukuran 8 mm dan cincinnya 4 mm. Ini berarti bahwa ukuran besi yang digunakan kurang dari spesifikasi yang ditentukan dalam RAB.


Dalam pelaksanaan proyek Rutilahu di Desa Kutajaya, terdapat ada 5 titik pekerjaan yang diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama dalam pengadaan material pembesian.


Karangtaruna Desa Kutajaya yang berinisial (RY) mempertanyakan mengapa pihak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang tidak menggubris pemberitaan media tentang dugaan kecurangan ini. "Pertanyaan kami, kenapa ketika ada laporan media, pihak Dinas tidak melakukan evaluasi dan pengawasan yang baik?" katanya.


(RY) juga menilai bahwa pihak Dinas (DPRKP) Kabupaten Karawang seakan-akan memihak pada pemborong nakal dan tidak melakukan tindakan yang tegas untuk memastikan bahwa proyek pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya sesuai dengan spesifikasi teknis.


"Harusnya di bongkar dong, jangan di biarkan ketika ada pemberitaan muncul evaluasi ke bawah, jangan hanya diam di kantor," ungkapanya.


Karangtaruna bersama Masyarakat berharap agar Inspektorat Kabupaten Karawang segera turun memeriksa dugaan kecurangan ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya sesuai dengan spesifikasi teknis.


"Inspektorat Kabupaten Karawang harus segera turun memeriksa dugaan kecurangan ini dan memastikan bahwa proyek pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya sesuai dengan spesifikasi teknis," tegasnya.


Sampai berita ini diterbitkan, pelaksana/pemborong Rutilahu Desa Kutajaya dan pengawas dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang, terkait belum bisa ditemui dan dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dugaan kecurangan dan lemahnya pengawasan dalam pembangunan Rutilahu di Desa Kutajaya ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana APBD Kabupaten Karawang.


(Septian)

Komentar

Tampilkan

Terkini