JUSTISI.ID || KARAWANG - Pembangunan jalan sinar sari,Benteng jaya Desa Kalang Sari menggunakan Anggaran APBD Di duga di kerjakan oleh CV Fidigo Raya tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Pasalnya pembangunan jalan sinar sari,benteng jaya tersebut di duga mengurangi volume ketebalan,dan tidak sesuai spesifikasi lokasi pembangunan Benteng Jaya Desa Kalangsari Kecamatan Rengas Dengklok Kabupaten Karawang,minggu (15/6/2025)
Berdasarkan informasi yang berhasil di himpun Awak Media di lapangan pembangunan jalan tersebut di duga di buat hanya ketebalan 12 cm, dan di duga tidak sesuai spesifikasi dan RAB,sedangkan di dalam rencana angaran biaya (RAB) jalan semestinya ketebalan 20 cm.
P-118,00 L=3,50 M' Total Anggaran 189,032,000. Selaku pihak Pelaksana CV Fidigo Raya
Namun fakta yang di temukan di lapangan pembangunan tersebut ketebalan 12 cm, pembesian pun sangat minim dan menggunakan besi sloop ukuran 0,8 cm jelas di duga pekerjaan tersebut tidak sesuai RAB,menjadi pertanyaan berbagai pihak karna di bangun dari uang rakyat sehingga masyarakat ikut bertanggung jawab mengawasi dalam pengelolaan dana tersebut
di lokasi pekerjaan tidak terlihat pengawas/konsultan dan pelaksana seolah olah ada pembiaran
Di konfirmasi salah satu pekerja yg enggan di sebutkan namanya mengatakan,
ketebalan 17 cm pa, sudah sesuai RAB dan sy di perintahnya seperti itu sudah hasil musyawarah," ungkapnya
Kepada pihak pemerintah kabupaten karawang ,Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang (PUPR) Serta Dinas terkait segera turun ke lapangan untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak kontraktor nakal yang ingin meraup keuntungan pribadi tampa mementingkan kualitas dan kuantitas pekerjaan,
Sementara pihak konsultan,pengawas dan pelaksana belum di mintai keterangan hingga berita ini di terbitkan.
[Kholili]