BREAKING NEWS

Loading...

Pasangan Suami Istri di Karawang Diduga Mengeksploitasi 6 Anak Kandung untuk Mengemis

Poetra Soekarya
Kamis, Juni 26, 2025, Juni 26, 2025 WIB Last Updated 2025-06-26T13:31:42Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok  foto Terduga Pelaku Pengekploitasi anak 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Dinas Sosial Kabupaten Karawang baru-baru ini mengevakuasi satu keluarga asal Desa Borontok, Kecamatan Kutawaluya, Karawang, yang kedapatan mengeksploitasi anak-anaknya untuk mengemis di jalanan dan kawasan Pasar Rengasdengklok, Kamis (26/06/2025).


Pasangan suami istri tersebut diduga memaksa keenam anak kandungnya, termasuk anak usia 3 tahun, untuk mengemis. Orang tua tidak menyekolahkan anak-anaknya agar bisa bergantian mengemis. Ayah yang bekerja sebagai buruh tani mengantar dan menjemput anak-anaknya saat mengemis. Dari aktivitas ini, keluarga tersebut bisa mengantongi Rp 20.000 hingga Rp 100.000 per hari.


Dinas Sosial Karawang telah mengamankan ibu dan dua anak di Rumah Singgah Dinsos untuk sementara waktu. Ayah akan segera dijemput untuk pembinaan lebih lanjut. Pemerintah setempat juga menyiapkan bantuan pendidikan bagi anak-anak agar bisa kembali bersekolah dan meninggalkan kehidupan mengemis.


Pemerintah setempat berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan pendidikan yang layak bagi anak-anak. Bantuan pendidikan akan disiapkan untuk membantu anak-anak keluar dari lingkaran kemiskinan dan eksploitasi, serta memberikan mereka kesempatan untuk tumbuh dan berkembang dengan baik.


Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih peduli terhadap anak-anak yang menjadi korban eksploitasi. Masyarakat diharapkan dapat membantu pemerintah dalam mencegah dan menangani kasus-kasus serupa di masa depan.


(Septian)

Komentar

Tampilkan

Terkini