JUSTISI.ID || KARAWANG - Dugaan tindak pidana pencabulan di alami (KA) salah satu SMK swasta di kabupaten Karawang, dari pengakuan (TA) selaku orang tua tidak mengetahui jelas kejadian pertemuan dari awal, mengetahui kejadian tersebut setelah putrinya melaporkan kejadian itu setelah ada pemaksaan untuk yang ketiga kalinya oleh pihak terduga pelaku. (RA).(30/05/2025)
Di jelaskan sebelumnya oleh (TA) selaku dari pihak orang tua korban, putrinya berbicara jujur setelah ada ancaman pemaksaan untuk yang ketiga kalinya. dia di ancam akan disebarkan luaskan Poto - Poto tidak senonoh nya kalau tidak mau melayani napsu bejad nya di media sosial,
"Dia putri saya di paksa harus melayani napsu bejadnya dalam tekanan dia pa, jadi putri saya tidak bisa apa - apa selain pasrah,. harapan saya sebagai orang tua sederhana pa pelaku segera di tangkap untuk mempertanggung jawabkan perbuatan nya ," ujarnya dengan nada sedih
"Kami sudah melaporkan kasus tersebut ke polres Karawang, namun sayang nya. sampai hari ini belum juga ada tindakan apapun dari pihak polres. terhitung sudah dua Minggu pelaku masih bebas berkeliaran," sesalnya
Sementara itu pihak Law Office Eigen Justisi Apep Nurhidayat.,S.H., membenarkan ia di tunjuk sebagai kuasa hukum korban dengan atas nama (KA) asal kecamatan Karawang barat untuk mendampingi pihak korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke unit PPA polres Karawang.
"Betul kang, kami oleh keluarga korban di tunjuk atau di berikan kewenangan dalam mendampingi perkara dugaan tindak pencabulan anak di bawah umur berinisial (KA) usia 16 tahun asal karang barat, dan kami pun sudah melaporkan kasus tersebut ter tanggal 14 mei 2025, namun yang kami sesalkan sampai saat ini belum ada tindakan apapun dan terduga pelaku masih bebas berkeliaran," ujarnya dengan nada kecewa
Selain itu Apep juga akan mendesak pihak polres Karawang segera bertindak cepat untuk menangkap pihak terduga pelaku pencabulan untuk segera di tangkap dan di adili.
"Kami mendesak Kanit PPA polres Karawang segera menangkap pihak terduga pencabulan untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya sesuai hukum yang berlaku di negara ini"
"Soalnya , perbuatan tersebut bukan perkara ringan, Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun penjara," tambahnya
Di tempat terpisah Kanit PPA polres Karawang saat di konfirmasi melalui via Whatsap nya terkait mandeg dan lamban nya pelaporan tindak pencabulan mengatakan wallaikum salam hari ini pastinya libur kemungkinan hari Senin, coba kirimkan STPL nya.
"Wallaikumsalam hari ini libur pa, kemungkinan hari Senin. coba kirimkan STPL nya pa," jawabnya singkat
[D'Soekarya]