JUSTISI.ID || KARAWANG - Polemik pembangunan Drainase di dusun Sukajaya desa Kemiri kecamatan Jayakerta menuai kontroversi dan sorotan tajam dari berbagai kalangan, salah satunya dari LSM GMBI distrik Karawang, melalui wakil ketua distrik nya Carim Darmawan turut mengkritik atas lemah dan bobroknya pengawasan dinas PUPR bidang SDA.(29/05/2025)
Dengan adanya kejadian tersebut Carim Darmawan selaku wakil ketua LSM GMBI distrik Karawang akhirnya angkat bicara menurutnya, lemah dan tidak efektif nya pengawas bidang SDA membuat para pemborong nakal bebas berbuat sekehendak hatinya sendiri.
"Perasaan dari dari tahun ke tahun khususnya PUPR bidang SDA Rane terus, kalau menurut analisa saya secara pribadi. mereka pihak PUPR sama sekali tidak belajar dari yang sudah - sudah. terkesan aneh saja, ko bisa - bisa nya bangunan tumpang tindih bisa lolos dan tidak mendapat sangsi apapun," ujarnya penuh rasa heran.
Selain menyoroti teknis pekerjaan yang di duga ngasal, ia juga menduga ada konspirasi terselubung antara pihak PUPR bidang SDA dan pihak pemborong CV DEVANDRA PRATAMA PUTRA.
"Apa jangan - jangan pihak PUPR bidang SDA terima upeti, sehingga pekerjaan butut seperti itu i tetap di biarkan saja tanpa penindakan apapun. ini sudah keterlaluan dan tidak bisa kami biarkan begitu saja, jangan main - main dengan duit rakyat. mereka pikir duit dari bapa moyang nya," bebernya
Ia meminta pihak PUPR bidang SDA untuk membongkar kembali pekerjaan CV DEVANDRA PRATAMA PUTRA, ia juga mengancam akan mengirimkan surat Audiensi bila permintaanya tidak di tanggapi pihak PUPR.
"Kami tidak mau tahu itu sudah jelas - jelas menyalahi peraturan, pertama untuk pondasi awal tidak ada penggalian terlebih dahulu, setelah itu. bangunan lama tidak di bongkar pekerjaan macam apa seperti itu, pokonya kami tidak mau tahu pihak PUPR bidang SDA harus segera menindak, tegas dan mem blacklist CV DEVANDRA PRATAMA PUTRA," tegasnya
Diakui oleh nya ia dan rekan LBH GMBI Karawang selain akan mengirimkan surat Audiensi ke pihak PUPR bidang SDA ia juga trus bergerak melengkapi barang bukti yang sudah ada padanya untuk ia laporkan ke pihak dinas terkait.
"pokoknya kami akan terus bergerak mencari tambahan bukti - bukti yang nantinya akan kami laporkan ke Aparat Penegak Hukum. selain itu kami dan tim LBH GMBI Karawang segera akan mengirimkan surat Audiensi ke pihak PUPR bidang SDA ," pungkasnya
Di ketahui sebelumya Pembangunan Drainase Dusun Sukajaya RT.012 RW. 003
Volume: Panjang 2 × 172,50 M' : Tinggi 0.80 M'
Sumber Dana: APBD tahun anggaran 2025
Nomer Kontrak: 027,2/....../06.2.01.0012.249/KPA-SDA/PUPR/2025
Nilai Kontrak: RP.188.951.000.00 (seratus delapan puluh delapan juta sebulan ratus lima puluh satu Ribu rupiah)
Kontraktor pelaksana: CV.DEVANDRA PRATAMA PUTRA
[D'Soekarya]