JUSTISI.ID || KARAWANG - Dengan banyaknya keluhan pelayanan kesehatan di beberapa Klinik di kabupaten Karawang, mendorong tim investigasi untuk menelusuri secara random ke beberapa Klinik yang menjadi sumber laporan, salah satunya yaitu Klinik AA Medika di desa Jaya makmur kecamatan Jayakarta.13/04/2025
Hasil dari investigasi sungguh mengejutkan, kondisi klinik dalam keadaan terkunci dan setelah beberapa saat muncul dan dibukakan oleh admin, kondisi lantai pintu masuk banyak air hujan yang kemungkinan karena bocor yang berpotensi membahayakan pengunjung yang mau berobat.
"Setelah mendaftar pasien umum non BPJS saya kemudian masuk ruang periksa yang kondisinya remang remang tanpa penerangan yang cukup bagi standar pemeriksaan," ujarnya
"Teryata benar seperti yang dilaporkan masyarakat ternyata pemeriksaan dilakukan oleh H. Edi Junaedi S.Kep dan setelah pemeriksaan beliau menawarkan untuk di Injeksi tapi saya tolak dengan alasan takut jarum suntik," sambungnya
Selain itu ada hal yang lebih membuat shock ketika penebusan obat ternyata total biaya pemeriksaan dan obat tanpa tindakan medis apapun dipatok harga Rp. 130.000,- dengan rincian obat mefenamic acid 3x1, Dextametasone 3x1, Ciprofloxacin HCI 2x1,
Untuk konsumsi 3 hari . Berbanding jauh dengan Klinik di tempat lain yang tidak bisa disebut namanya untuk pemeriksaan dan pengobatan rata rata di kisaran Rp. 65.000,- itupun bisa lebih kalau ada tindakan tambahan dan kwitansi pembayaran pun tidak diberikan.
"Ini sangat di luar nalar kang, obat mefenamic acid 3x1, Dextametasone 3x1, Ciprofloxacin HCI 2x1,
Untuk konsumsi 3 hari di banderol 130.000 ribu, padahal untuk di klinik lain kisaran sekitar 65 ribu," jelasnya
Padahal sudah jelas penanganan pasien yang dilakukan bukan oleh Dokter berpotensi membahayakan konsumen mengingat aturan dalam Pasal 34 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa "Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan sosial yang memadai."
Selain itu Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengatur tentang hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman.
"Temuan Investigasi ini akan saya laporkan ke Dinas Kesehatan untuk di tindaklanjuti di tambah fasilitas pelayanan sosial yang sangat tidak memadai,Selain itu Undang-Undang No. 44 Tahun 2009 mengatur tentang hak dan kewajiban pasien, serta tanggung jawab rumah sakit dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang bermutu dan aman," tutupnya
(***)