BREAKING NEWS

Loading...

Akibat Perselisihan Terkait Hutang, Pelaku Diduga Aniaya Korban Hingga Berujung Pelaporan Pada Polisi.

Redaksi Justisi.id
Jumat, Mei 29, 2026, Mei 29, 2026 WIB Last Updated 2026-05-29T08:23:34Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gambar ilustrasi. 


Justisi.id || Kabupaten Garut, Berita tentang permasalahan hutang piutang sering kali bisa menimbulkan perkelahian atau pengeroyokan, bahkan kekerasan fisik atau penganiayaan, debt kolektor (penagih hutang) terkadang mendapatkan perlakuan yang kasar dari debitur (orang yang berhutang), terkadang juga debitur mendapat ancaman atau intimidasi dari debt kolektor, padahal dalam ketentuan hukum hal ini sudah diatur dalam UU. Nomor 8 tahun 1999. tentang perlindungan konsumen.

Ironis memang, akan tetapi hal ini adalah fakta atau fenomena yang sering terjadi di masyarakat kita, terjadinya perselisihan antara debt kolektor dengan debitur, rupanya bukan hal yang baru, bahkan terkesan hal yang sudah biasa.


Ny. Ester Marpaung perempuan (52 Tahun) yang berprofesi sebagai pemilik pinjaman koperasi yang beralamat di jalan Perum Lembah Nendeut, RT 04/09 Desa Lebak Jaya Karangpawitan kabupaten Garut Jawa Barat, diduga dianiaya oleh debitur atau yang punya hutang berinisial JS pada Kamis (28/05/2026).

Kemudian Ester pun tak tinggal diam, dirinya bersama saksi yang melihat kejadian penganiayaan tersebut, mendatangi kantor pihak yang berwenang, ia melaporkan hal ini ke Polres Garut dengan nomor: LP/B/266/V/2026/SPKT/Polres Garut/Polda Jawa Barat, Sebagai surat tanda penerimaan laporan.

Sementara sampai berita ini diterbitkan, justisi.id belum meminta keterangan kepada pihak penyidik dari kepolisian Polres Garut terkait pelaporan dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan tersebut.

Menurut keterangan saksi Mutia (27 Tahun) saat dikonfirmasi oleh justisi.id via watch up, memaparkan kejadian itu berlangsung pada hari kamis malam pukul 07:30 WIB. Telah terjadi perselisihan antara Ester dan isteri JS, tentang penagihan hutang piutang, hingga menimbulkan kekerasan fisik, korban dijambak rambutnya dan dipukuli kepalanya hingga mengalami kesakitan, bahkan isteri JS berniat mengambil sebuah benda tajam atau cangkul, namun aksi tersebut berhasil di cegah oleh saksi, bahkan saksi berusaha untuk melerai dan memisahkannya.

" Ya kejadian itu pada hari Kamis malam sekitar pukul 07:30, korban dijambak dan dipukuli kepalanya oleh isteri JS hingga kesakitan, bahkan ia mau mengambil benda tajam berupa cangkul, untung saya gagalkan dan saya pisahin" paparnya.

Diketahui Ester akan memenuhi undangan selanjutnya dari Polres Garut yaitu pada hari Selasa, tanggal 02 Juni 2026, guna memberikan keterangan lebih lanjut melalui bukti hasil visum dan saksi.


Korban pun berharap pihak dari kepolisian Polres Garut agar berlaku adil demi penegakan hukum, pelaku harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Ya saya berharap agar pihak dari kepolisian Polres Garut agar berlaku adil demi penegakan hukum, dan Saya harapkan juga pelaku harus segera ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku" pungkasnya".



(AS Roni)
Komentar

Tampilkan

Terkini