JUSTISI.ID || KARAWANG – Dewan Pimpinan Distrik (DPD) LSM GMBI Distrik Karawang menggelar audiensi dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Karawang pada Rabu (12/3). Audiensi ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPD LSM GMBI Distrik Karawang,(12/03/2025)
Carim Darmawan selaku Wakil Ketua GMBI Distrik Karawang dalam pernyataan nya menjelaskan audiensi ini digelar sebagai respons atas berbagai laporan masyarakat mengenai dugaan permasalahan dalam penyaluran dan pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Karawang. Beberapa persoalan yang mencuat antara lain ketidaktepatan sasaran penerima, keterlambatan pencairan, hingga dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana.
"Kami dari LSM GMBI distrik Karawang mempertanyakan tingkat pengawasan pihak berwenang dalam mengawal program - program penyaluran dana PIP. BOS apakah sudah di salurkan dengan baik atu tidak nya," ujar Carim
Sementara itu di tempat yang sama, April Kepala Divisi Ekonomi GMBI Distrik Karawang menyampaikan analisanya permasalahan ini terjadi sebab minimnya sosialisasi dari dinas terkait menjadi sorotan utama. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman orang tua siswa mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) masih sangat rendah, bahkan tidak mencapai 50%. Akibatnya, banyak siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan ini tidak mengetahui mekanisme pendaftaran, pencairan, maupun hak-hak mereka sebagai penerima manfaat.
"Dalam analisa kami selaku pihak kontrol sosial permasalahan ini terjadi sebab minimnya sosialisasi dari dinas terkait, sehingga menjadi sorotan utama antara Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pemahaman orang tua siswa mengenai Program Indonesia Pintar (PIP) masih sangat rendah, bahkan tidak mencapai 50%. Akibatnya, banyak siswa yang berhak menerima bantuan pendidikan ini," jelasnya
Sebagai langkah lanjutan dengan marak nya aduan dari pihak orang tua wali murid, kami DPD LSM GMBI Distrik Karawang secara resmi akan melakukan audit dan investigasi independen terhadap seluruh sekolah di Kabupaten Karawang guna memastikan penggunaan dana PIP dan BOS sesuai peruntukannya. Sebagai bentuk pengawasan publik, investigasi yang akan dilakukan DPD LSM GMBI Distrik Karawang berlandaskan pada regulasi berikut :
"Kami akan melakukan audit secara menyeluruh ke masing - masing tiap sekolah yang ada di kabupaten Karawang sebagai langkah nyata LSM GMBI peduli akan dunia pendidikan yang di kabupaten Karawang," tambahnya
Selain dari menyoroti adanya permasalahan tersebut April juga mengingatkan terkait Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang transparan, termasuk terkait pengelolaan dana pendidikan.
"Masyarakat berhak tau terkait pengelolaan dana yang di gulirkan pihak pemerintah daerah ke masing - masing sekolah agar transparansi pengelolaan dapat di kontrol dengan baik," terangnya
April juga mengajak semua element masyarakat untuk mengawal program - program yang di gulirkan pihak pemerintah agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, dan dinas terkait dapat lebih maksimal dalam mensosialisasikan program bantuan pendidikan kepada masyarakat agar hak-hak siswa benar-benar terpenuhi.
"Mari bersama - sama kita kawal agar tidak ada lagi penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan, dan dinas terkait dapat lebih maksimal dalam mensosialisasikan program bantuan pendidikan kepada masyarakat agar hak-hak siswa benar-benar terpenuhi," pungkasnya
(red)