JUSTISI.ID || KARAWANG - Dugaan adanya pemotongan insentif guru ngaji oleh oknum perangkat Desa Sindangmukti telah membuat geger warga setempat. Insentif yang seharusnya diberikan semuanya kepada guru-guru ngaji di duga malah yang telah berdedikasi dalam mengajar dan membimbing anak-anak, diduga telah dipotong oleh oknum perangkat desa, Minggu (30/03/2025).
Warga Desa Sindangmukti (AA) saat di temui awak media mengungkapkan kekecewaan nya atas pemotongan dana insentif tersebut.
"Kami sangat kecewa dengan oknum perangkat desa yang telah memotong insentif guru ngaji. Insentif tersebut seharusnya jangan di pungli harus full diberikan kepada guru-guru ngaji yang telah berdedikasi dalam mengajar dan membimbing anak-anak kita," ujarnya
"Kami minta agar oknum tersebut dihukum seberat-beratnya. Kami tidak ingin ada lagi kejadian seperti ini di Desa Sindangmukti," tambahnya
Di tempat terpisah Carim Darmawan selaku wakil Ketua Distrik LSM GMBI Karawang merasa berang atas adanya kejadian tersebut, menurut Carim, Oknum perangkat desa yang diduga memotong insentif guru ngaji dapat dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan pungutan liar, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 500.000.000,00 dan saya berencana. melaporkan kasus tersebut ke pihak APH," tandasnya
Sampai berita ini diterbitkan, pihak Desa Sindangmukti belum ada yang bisa dikonfirmasi untuk memberikan keterangan resmi tentang kejadian ini.
(***)