BREAKING NEWS

Loading...

Pernyataan Menteri PMD di Anggap Tendensius, LSM GMBI Karawang : Ini Sudah Melecehkan Kami

Februari 02, 2025, Minggu, Februari 02, 2025 WIB Last Updated 2025-02-02T04:44:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

H.Asep Mulyana S.E dan Wakil Ketua Distrik LSM GMBI Karawang 

JUSTISI.ID || KARAWANG - Pernyataan Sikap DPD LSM GMBI Distrik Karawang terhadap Pernyataan Menteri PMD yang kontroversi mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, salah satunya dari LSM GMBI Karawang, menurut April selaku Kepala bidang ekonomi pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Menteri PMD), H. Yandri Susanto, S.Pt., M.Pd., yang menyebut bahwa desa sering diganggu oleh "wartawan Bodrex" dan LSM yang meminta uang, serta menghimbau kepolisian untuk menangkap mereka. Pernyataan tersebut tidak hanya tendensius, akan tetapi juga berbahaya karena menggeneralisasi seluruh profesi wartawan dan aktivis LSM tanpa dasar yang jelas.(02//02/2025)


Selanjutnya "April menerangkan  dalam Analisis dan Kritik terhadap Pernyataan Menteri PMD

April Kepala Bidang Ekonomi DPD LSM GMBI Distrik Karawang menyampaikan bahwa ucapan yang Tidak Berdasar dari Menteri PMD ini Berpotensi Memecah Belah bangsa", ujarnya 


April melanjutkan, Menteri PMD seharusnya lebih bijak dalam berbicara. Pernyataan yang cenderung menggeneralisasi ini dapat memicu konflik antara pemerintah desa dengan wartawan serta LSM, yang seharusnya menjadi mitra dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.


Ucapan tersebut mengabaikan fakta bahwa wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan LSM bertindak dengan dasar berbagai regulasi yang menjamin kebebasan berserikat serta berpendapat", tegasnya 


Sementara itu di tempat yang sama Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang Asep Mulyana mengingatkan bahwa LSM dan Wartawan Berjalan Berdasarkan Hukum Bukan Premanisme, Jika memang ada oknum yang menyalahgunakan profesinya, mekanisme hukum telah mengatur cara penanganannya. 


"Kami dari LSM GMBI distrik Karawang sangat menyayangkan pernyataan Menteri PMD yang berpotensi memecah belah, seharusnya sebagai menteri itu harus berkata, "Jika ada wartawan atau LSM yang melanggar hukum, silakan laporkan dengan bukti yang jelas" daripada menebar stigma negatif yang berpotensi melemahkan peran kontrol sosial masyarakat. Bukan semua wartawan dan LSM yang buruk, tapi justru korupsi dan penyimpangan dalam pemerintahan desa yang sering menjadi persoalan utama", bebernya


Lebih lanjut  Asep Mulyana mengatakan, Mengapa Harus Takut Jika Jujur dan Transparan.? Pemerintah desa yang bekerja dengan bersih dan transparan tidak seharusnya merasa terganggu oleh pengawasan dari wartawan dan LSM. Justru, keberadaan mereka menjadi alat bantu dalam mengawasi penggunaan anggaran dan implementasi kebijakan desa agar sesuai dengan hukum dan kepentingan rakyat. Jika ada keresahan, apakah itu karena ada sesuatu yang ingin ditutupi", tandasnya


Sedangkan menurutnya  dari LSM maupun wartawan sudah di atur dari Dasar Hukum yang Jelas

- Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang melindungi kerja jurnalistik.

- Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 dan UU No. 33 Tahun 2012 tentang Organisasi Kemasyarakatan, yang menjamin keberadaan LSM sebagai kontrol sosial.

- Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mengatur hak publik dalam mengakses informasi pemerintahan.

- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan pemerintah untuk bekerja secara transparan dan profesional.


Analogi Sederhana : Sepak Bola dan Pengawasan Sosial

Pemerintah desa dan pejabat = pemain dan pelatih, yang bertugas menjalankan permainan dengan baik. LSM dan wartawan = wasit dan penonton kritis, yang mengawasi jalannya pertandingan agar tetap adil dan sesuai aturan. Masyarakat = penggemar sepak bola, yang ingin menyaksikan permainan bersih dan transparan", jelasnya


Sementara itu di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD LSM GMBI Distrik Karawang Carim Darmawan secara tegas  meminta  menteri PMD  agar mengklarifikasi pernyataan nya serta menarik ulang pernyataan nya   yang di anggap  tendensius serta merendahkan profesi wartawan dan LSM sebagai lembaga sosial kontrol 


"Jika memang ada bukti, tunjukkan dengan jelas. Jangan asal menuding tanpa dasar. Pernyataan ini dapat menciptakan kesan negatif terhadap wartawan dan LSM yang selama ini berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Maka dengan ini kami sampaikan tuntutan kami, yaitu :

1. Menteri PMD segera mengklarifikasi pernyataannya dan tidak lagi memberikan pernyataan yang dapat memicu keresahan di masyarakat.

2. Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak berdasarkan bukti, bukan sekadar opini pejabat. Jika ada oknum LSM atau wartawan yang melanggar hukum, proses lah mereka secara legal, bukan dengan men stigma seluruh profesi.

3. Pemerintah desa harus membuka diri terhadap kritik dan pengawasan, bukan justru menutup akses informasi dengan cara menebar ketakutan kepada wartawan dan aktivis.

4. Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya pembungkaman terhadap pers dan kontrol sosial! Demokrasi harus tetap ditegakkan, dan keadilan harus berlaku bagi semua", pungkasnya 


(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini