JUSTISI.ID || KARAWANG - Tanggal 17 Februari 2025 sekitar pukul 20:30 WIB, terjadi kasus penggelapan sepeda motor di depan rumah sodara Uci Sanusi, alamat Dusun Kosambibatu I RT 003 RW 001, Desa Kosambibatu Kecamatan Cilebar, kabupaten Karawang, Kamis (20/02/2025).
Korban, yang merupakan pemilik sepeda motor Honda Beat berwarna hitam dengan nomor polisi T 6673 RH, melaporkan bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur oleh terlapor, Paisal Akbar (20), yang berasal dari Desa Pusakajaya Selatan, Kecamatan Cilebar, Karawang.
Menurut keterangan Pelapor Jarkasih , terlapor telah meminjam sepeda motor korban dengan dalih hendak pergi membeli nasi uduk, namun tidak kunjung kembali dan membawa kabur sepeda motor tersebut.
Korban berharap bahwa Kapolsek Pedes dan Kapolres Karawang dapat secepatnya menindaklanjuti kasus ini dan menangkap terlapor dengan pasal tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHP.
Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Pedes. Kapolsek Pedes berharap bahwa masyarakat dapat membantu memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam penyelesaian kasus ini.
Informasi Kendaraan:
- Jenis Kendaraan: Honda Beat
- Nomor Polisi: T 6673 RH
- Warna: Hitam
- Tahun: 2019
Kontak:
Bagi masyarakat yang memiliki informasi tentang kasus ini, silakan menghubungi nomor telepon: 085691423580.
Catatan:
Kasus ini masih dalam penyelidikan. Masyarakat diharapkan dapat membantu memberikan informasi yang akurat dan membantu dalam penyelesaian kasus ini.
(Septian)