JUSTISI.ID || KARAWANG - Kejanggalan kembali terulang
Saat mediasi warga Poponcol bersama pihak BPN karawang dan PT Astakona Megahtama /APL ,
warga Poponcol kembali mempertanyakan kelanjutan dari permasalahan yang mereka alami, sebagai pemilik tanah ia tidak bisa melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap karena terdapat sertifikat Hak Guna Bangun milik PT. Astakona Megahtama. 01/11/2024
Diwakili oleh Dr (c). Eigen Justisi S.T.,S.H.,M.H sebagai kuasa hukum dari Sdr.Calim, Sdr.Usep Rudiana, Sdr.Hamzah dan warga beserta para keluarga lain nya ingin mengetahui dasar pelepasan hak tanah dari masyarakat kepada PT. Astakona Megahtama,
"Kami dari pihak perwakilan saudara Sdr.Calim dan juga para warga yang lain ingin mengetahui sejauh mana perkembangan nya, karna menurut pihak dari pa Calim Dkk dirinya tidak pernah merasa menjual kepada PT. Astakona Megahtama", ujarnya
Masyarakat juga mempertanyakan pengukuran & pematokan oleh internal pihak PT. Astakona Megahtama di dampingi pihak BPN dan petugas berinisial (H) pada tahun 2017 dan tidak melibatkan tetangga batas tanah, tapi kenapa dalam mediasi statement pihak BPN tidak merasa di libatkan",
sambungnya
Diketahui bahwa masyarakat sudah menempati bidang tanah tersebut selama puluhan tahun dan sudah mempunyai hak atas tanah tersebut.
.
Sementara itu dari pihak perwakilan PT. Astakona Megahtama juga memberikan tanggapan bahwa pihak PT Astakona juga sudah mendapatkan informasi terkait permohonan PTSL yang diajukan pihak pemohon, pihaknya perlu mengetahui siapa saja yang letak tanahnya ada dalam sertifikat Hak Guna Bangun PT. Astakona Megahtama .
Pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Karawang akan menugaskan petugas ukur setelah adanya permohonan penataan batas patok dari PT. Astakona Megahtama.
Kedua belah pihak sepakat patok yang akan di ukur adalah patok yang dipasang pada tahun 1999/2000.
Untuk pertemuan berikutnya di adakan setelah terdapat hasil pengukuran lapangan.
(red)