BREAKING NEWS

Loading...

RDP dengan PT Sungwon Katar Kecamatan Karawang Barat dan Kelurahan Tanjungpura, Begini Hasil Pertemuan nya.!

Oktober 29, 2024, Selasa, Oktober 29, 2024 WIB Last Updated 2024-10-30T12:58:21Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dok foto Katar Kecamatan dan Kelurahan

JUSTISI.ID || KARAWANG - Rapat Dengar Pendapat atau RDP yang di lakukan pihak Karang Taruna Karawang Barat beserta Karang Taruna kelurahan Tanjungpura dengan pengurus PT Sungwon yang di wakili oleh pihak HR dan GA akhirnya menemui kesepakatan, dalam pertemuan tersebut pihak dari PT Sungwon yang di wakili pihak HR dan GA berkomitmen akan selalu berkoordinasi dengan Katar setempat perihal perekrutan ketenagakerjaan.29/10/2024

Dalam pertemuan tersebut (Chandika) atau sapaan akrab nya (Ucok) selaku ketua Katar kelurahan Tanjung pura meminta pihak PT Sungwon memprioritaskan warga sekitar atau Tanjungpura khususnya . 

"Kami meminta dari pihak perusahaan PT Sungwon untuk memprioritaskan warga lingkungan sekitar atau Tanjungpura terlebih dahulu, Maslah nya untuk warga lingkungan sekitar atau Tanjungpura karena masih banyak yang menganggur dan membutuhkan pekerjaan", ucapnya  

Selain dari meminta untuk lebih memprioritaskan warga Karawang dalam penerimaan para calon karyawan, terlebih Candika juga menegaskan terkait kontribusi CSR untuk warga setempat agar lebih di perhatikan.

"Mudah - mudahan harapan kami ini dapat terealisasikan dengan baik dan dapat juga di terima dengan baik oleh pihak management PT Sungwon indonesia agar dapat memberikan CSR untuk warga setempat", harapnya 

Seperti halnya sesuai dengan yang tertuang Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR adalah UU PT dan PP 47/2012.
Kewajiban CSR perusahaan telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dasar hukum CSR sendiri tersebar dalam beberapa peraturan, misalnya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (PP 47/2012). 

Dok foto Sungwon Indonesia

"Jadi saya tegaskan pihak - pihak perusahaan yang khusus nya berada di wilayah kabupaten Karawang tidak melupakan tanggung jawabnya, termasuk juga untuk pihak PT Sungwon Indonesia itu sendiri", tandasnya 

Sementara itu hal senada juga di ungkapkan Abdul Mu'in selaku sekjen Katar Karawang Barat dirinya sangat bersyukur dari hasil Notulen pihak Katar kelurahan Tanjungpura dan di dampingi dari pihak kami Katar kecamatan Karawang barat , dari Management menegaskan akan selalu berkomunikasi dengan pihak Karang Taruna Kelurahan Tanjungpura prihal kebutuhan tenaga kerja untuk PT.Sungwon

"Alhamdulilah kang, dari pihak management PT Sungwon di wakili dari pihak HR dan GA sudah berkomitmen akan selalu berkomunikasi perihal perekrutan tenaga kerja"ujarnya

Terlepas dari komitmen yang di ungkapkan secara langsung dari pihak management PT Sungwon yang di wakili dari pihak HR dan GA merasa bersyukur dan merasa di hargai, terlebih Katar kelurahan Tanjung pura sangat mengapresiasi apa yg sudah pihak PT Sungwon komitmen kan.

"Mudah - mudahan dengan di bukanya kembali PT Sungwon akan berdampak positif terhadap warga Karawang khusus nya yang berada di wilayah kecamatan Karawang barat, dapat mendongkrak kembali perekonomian warga sekitar dan umum nya untuk masyarakat kabupaten Karawang", tutupnya

(red)
Komentar

Tampilkan

Terkini