BREAKING NEWS

Loading...

Polres Karawang Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Anggota Banser Dan Pengurus PCNU.

Oktober 01, 2024, Selasa, Oktober 01, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:43:39Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dok Poto saat rekontruksi pengeroyokan  Anggota NU
 
JUSTISI.ID || KARAWANG - Kepolisian Resor (Polres) Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap dua anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Karawang dan satu pengurus Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Bekasi pada Selasa, 1 Oktober 2024.

Rekonstruksi ini bertujuan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, di Jalan Raya Pasarbaru, Dusun Warudoyong, Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Dalam kejadian ini, tiga orang menjadi korban pengeroyokan yang dilakukan oleh sejumlah pelaku.

Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 9 September 2024, menjelaskan bahwa para pelaku menghadang iring-iringan mobil korban dengan tujuan mencari Kiai Imad yang dikabarkan akan menghadiri acara di Pondok Pesantren Al Baghdadi, Rengasdengklok.

"Para pelaku menghadang dan melakukan pengeroyokan terhadap tiga korban dengan maksud mencari Kiai Imad," ujar Kapolres.

Untuk melengkapi penyelidikan, Polres Karawang bersama Kejaksaan Negeri Karawang menggelar rekonstruksi yang memperagakan 32 adegan. Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran lebih jelas mengenai kronologi kejadian.

Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Solikin, menyatakan bahwa rekonstruksi ini merupakan langkah penting dalam melengkapi berkas dan pembuktian fakta kejadian. "Rekonstruksi hari ini digelar untuk melengkapi berkas dan pembuktian fakta," katanya.

Sebelumnya, Polres Karawang telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu rompi coklat, peci putih, kaos hitam, celana krem bermotif loreng, serta satu unit sepeda motor Honda Supra Fit hitam.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.

( Justisi team)
Komentar

Tampilkan

Terkini