JUSTISI.ID || KARAWANG - Pemerintah Karawang Harus segerakan penyerahan sertifikat jalan lingkar Tanjungpura ke kementerian PUPR-RI, untuk Kementerian bisa segerakan pembuatan "sertifikat jalan nasional", ujar Agus Ferryanto, SH, MH. selaku Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Kabupaten Karawang.
Kenapa harus disegerakan ungkap Ferry sapaan akrab Agus Ferryanto,SH.MH., _*pertama*_ Pemkab Karawang sudah berkomitmen dan membuat perjanjian dengan kementerian PUPR, tentang Jalan Lingkar Tanjungpura akan dijadikan Jalan Nasional, dengan kesepakatan Pemkab Karawang menyediakan lahan dan pembebasan seutuhnya kewajiban Pemkab Karawang, sedangkan Kementerian PUPR akan membangun konstruksi jalannya. Selain itu, Kementerian juga diminta untuk menyerahkan jalan nasional johar-tuparev kepada Pemkab Karawang untuk dijadikan jalan Kabupaten.
Kedua, ada beberapa temuan dilapangan kami sinyalir banyak bangunan-bangun yang banyak mencaplok tanah bahu jalan nasional lingkar Tanjungpura tersebut, dan kami menemukan beberapa kasus dilapangan. Diantaranya ada Yayasan membuat akses dengan membongkar trotoar dan bangunan temboknya juga lebih ke depan, didalamnya terdapat tiang listrik yang notabene itu masih batas tanah jalan, kami sinyalir pembongkaran tersebut belum ada ijin dan sewanya jika digunakan untuk kepentingan yayasan. Ada juga beberapa perusahaan yang melakukan hal yang sama. Ini jelas merugikan negara. Temuan-temuan ini akan segera kami laporkan ke APH, agar ditindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Permasalahan seperti ini akan terus terjadi, sepanjang Kementerian PUPR belum memiliki sertifikat jalan nasional, maka kementerian PUPR tidak ada *_"legal standing"_* untuk menindak para pelaku-pelaku dikemudian hari. Ini tentu diakibatkan oleh tidak komitmennya Pemkab Karawang menyelesaikan sertifikat tanah jalan nasional tersebut.
Apalagi saat ini, klien kami H. Imas pemilik lahan SHM. No. 995 sudah digunakan sebagai jalan, namun belum dibayar. Tentu, bagaimana bisa menyerahkan sertifikat tanah jalan nasional tersebut, jika tanah klien kami saja belum dibayar.
Kami, saat ini menunggu itikad baik _*(good will)*_ Pemkab Karawang aja, bayarkan tanah klien kami, sebagaimana yang sudah direkomendasikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang kepada Bupati Karawang. Jika tidak menghargai hak klien kami selaku warga masyarakat Karawang yang memegang hak atas tanah, tentu klien kami akan gunakan haknya dan akan kuasai objek tanahnya tersebut, pernyataan ini di RDP sudah berkali-kali diungkapkan dan disaksikan oleh Pemkab Karawang serta perwakilan Forkopimda Karawang.
Kami ingatkan, semakin Pemkab Karawang tidak segerakan penyerahan sertifikat tanah jalan lingkar Tanjungpura tersebut, untuk bisa diajukan sertifikat jalan nasional. Maka kasus-kasus lain akan terus bermunculan, dan Kementerian PUPR tidak akan dapat membuktikan apapun ke depannya jika kemudian hari banyak oknum-oknum yang akan menggunakan tanah-tanah di bahu jalan yang seharusnya sudah bersertifikat jalan nasional. Ini akan jadi Boomerang dikemudian hari, APH tidak bisa lagi tutup mata atas persoalan ini.
( Red )