BREAKING NEWS

Loading...

Gugatan Perkara One Prestasi Yang di Alamatkan Terhadap Saudara Saepul Tidak Bedasar , Pihak BPR NBP 32 Harus Mengkaji Ulang

Poetra Soekarya
Rabu, Agustus 21, 2024, Agustus 21, 2024 WIB Last Updated 2024-10-17T20:31:10Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JUSTISI.ID || KARAWANG - Bergulirnya persidangan di pengadilan Negri II Karawang terkait perselisihan antara pihak costumer dan pihak BPR NBP 32 resmi di gelar di pengadilan,21/08/2024

Saepul pihak tergugat pada saat awak media ini menyambangi kediaman nya menyampaikan terkait poko permasalah yang sedang dia hadapi dengan pihak BPR NBP 32 tersebut.betul kang kemaren saya di gugat oleh pihak BPR NBP 32 dengan dalih nya saya sudah melakukan one prestasi,padahal bulan juni dan juli setoran saya masukan melalui pihak kantor ,"bebernya

Dengan adanya kejadian tersebut sungguh sangat di sayangkan padahal aturan dari UU OJK yang terbaru selama 180 hari costumer tidak membayar boleh di sebut one prestasi.

Sebagai pihak tergugat saya merasa kecewa dengan pihak BPR NBP padahal kalau mengacu pada peraturan UU OJK terbaru selama 180 hari kita tidak menunaikan kewajiban baru bisa di katakan one prestasi inikan bulan Juni maupun juli saya masukin setoran walaupun tidak full karna memang terkendala dari anggaran,"jelasnya

Sebagai bahan pertimbangan seharusnya pihak BPR NBP 32 sudah tentu harus mengacu pada peraturan UU OJK terbaru,karna mau bagaimana pun si klien tersebut tidak bisa di katakan telah melanggar 
kesepakatan karna pada pakta nya sodara Saepul tetap masih menunaikan kewajiban nya.

Yang mengganjal pemikiran saya lanjut Saepul ada selisih yang tidak balance dari jumlah poko Bunga dan jumlah total keseluruhan nya, bunga yang terlalu besar dan ketika di hutang ulang pun tidak seperti itu selisih nya cukup lumayan.saya berharap ada pertimbangan ulang bagi pihak BPR NBP 32 untuk mengkaji ulang terkait poko bunga dan jumlah total keseluruhan,"ungkapnya

Saya dan team kuasa Hukum Robert James,.S.H.,M.H akan terus berjuang agar keadilan ini bisa di dapatkan oleh saya dan juga bisa di tegakan sesuai aturan yang berlaku,karna seyogianya merunut pada peraturan perbankan serta fidusia pastilah ada kebijakan tertentu yang harus di jalan kan dengan baik oleh pihak BPR NBP 32.

( D'Soekarya ) 

Komentar

Tampilkan

Terkini