BREAKING NEWS

Loading...

Woww !!! Kangkangi UU KIP Program penurapan Saluran Dusun Warudoyong Diduga Jadi Ajang Bancakan

Juni 09, 2024, Minggu, Juni 09, 2024 WIB Last Updated 2024-06-09T06:38:19Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
KARAWANG | JUSTISI.ID | Pemerintah terus bergerak untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat banyak, salah satu nya dalam bidang insfrastruktur Tembok Penahan Tanah ( TPT ) yang berlokasi di depan Pasar Proklamasi Waru Doyong Desa Rengasdengklok Selatan.namun ada hal yang patut di sesali.Pekerjaan yang seharusnya menjadi solusi untuk mengantisipasi longsor di sekitar area jalan, diduga ddi kerjakan nya asal jadi dan mengabaikan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hasil dari pantauan awak media ini di lokasi, kegiatan pekerjaan menunjukkan bahwa tidak ada papan informasi proyek yang dipasang.Padahal,papan informasi sangatlah penting untuk menjelaskan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan sumber dana yang digunakan, terutama jika berasal dari anggaran pemerintah.Tanpa adanya transparansi ini, publik tidak bisa memantau dan mengawasi penggunaan anggaran yang telah dialokasikan.

Selain itu dalam proses pemasangan batu belah nya,hanya ditancapkan di tanah berlumpur.dan tanpa menggunakan adukan pasir terlebih dahulu.Metode ini jelas-jelas mengurangi kualitas konstruksi yang tidak akan bertahan lama kwalitas nya.

Salah seorang tokoh lembaga ( AE ) saat di mintai keterangannya terkait program penurapan yang di duga di bangun tidak sesuai Spek dan RAB mengatakan, Jika memang tidak sesuai di up saja sehingga bisa menjadi acuan untuk lebih bermakna benar dalam melaksanakan pekerjaan dengan sebaik baiknya,"ucapnya.

Pembangunan turap ini seharusnya menjadi langkah preventif untuk mengatasi pergerakan tanah yang dapat menyebabkan keretakan jalan.Namun, jika pekerjaannya asal jadi, tujuan tersebut tidak akan tercapai, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat tetap terancam,"sambungnya

Sementara itu mandor pelaksana ( PI ) saat di mintai keterangan nya oleh awak media terkait pekerjaan tersebut menerangkan ,"ini pekerjaan emergency,dan kita tidak bisa menerangkan seperti itu ,tanya saja ke pengawasnya dan saya tidak bisa ngasih informasi terkait hal itu,"jelasnya

Diharapkan Pemkab Karawang melalui Dinas terkait perlu segera meninjau ulang proyek ini dan memastikan bahwa semua prosedur serta standar kualitas dipenuhi. Transparansi dalam pelaksanaan proyek juga harus ditegakkan sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan memastikan bahwa anggaran pemerintah digunakan dengan tepat dan efisien.

Mengedepankan atas praduga tak bersalah adanya dugaan pekerjaan TPT yang tidak maksimal pihak terkait segera menindak lanjuti.

( Heri P )
Komentar

Tampilkan

Terkini