JUSTISI.ID || KARAWANG - Kisruhnya program normalisasi di Kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang yang di akui gabungan dari beberapa pihak instansi terkemuka yang ada di Kabupaten Karawang membuat miris berbagai kalangan,
Program yang menelan anggaran ratusan juta tersebut,sangat di sayangkan tidak ada tranparansi nya.dengan adanya kejadian tersebut"Puad Hasan salah satu ketua DPC LSM GMPI Karawang berencana akan mengirimkan surat Audiens ke pihak PUPR kabupaten Karawang.27/06/2024
Puad Hasan"salah satu ketua LSM GMPI Kecamatan Jayakerta pada awak media ini mengatakan,seharusnya pihak pemerintah mengalihkan ke program yang lain,yang sipat nya lebih bermanfaat.jangan seperti di paksakan.
Dalam program tersebut"Puad Hasan menuding,seperti ada unsur kesengajaan terkait proyek normalisasi Kecamatan Jayakerta,pasalnya,menurut Puad"berapa kali pihak perwakilan nya berkoordinasi dengan pihak - pihak berwenang jawaban nya nihil sangat tidak memuaskan.seperti ada yang di tutup - tutupi dan selalu berdalih bahwa program tersebut merupakan program gabungan dari beberapa dinas instansi.
"Padahal dalam UU KIP telah tertuang secara jelas,setiap program yang menggunakan uang negara wajib menggunakan papan informasi sebagai bentuk transparansi publik,karna hal itu telah diatur dalam Permen PU Nomor 12 Tahun 2014,
Saya berharap lanjut"Puad Hasan mengatakan,pihak dinas cepat tanggap dalam menanggapi surat dari kami, bersikap koperatif tidak mempersulit.apalagi menghindar.sebagai perwakilan masyarakat sekaligus dari pihak kelembagaan dan sebagai putra daerah.secara mutlak kami berhak mengawal setiap program yang di gulirkan oleh pihak Pemerintah melalui masing - masing dinas instansi nya,"jelasnya
Saya tegaskan dan meminta keterbukaan nya terkait program normalisasi tersebut bersumber dari mana,kalau masih kekeuh dan tetap membandel,saya pasti akan membawa pasukan saya kerahkan untuk menggeruduk pihak PUPR dan dinas lain nya.yang ada hubungan nya dengan program tersebut,"tandasnya
( Team Justisi )