BREAKING NEWS

Loading...

Pihak Koti MPC PP Kab Bekasi dan Adang Johan Silahkan Buktikan Secara Hukum,Karna Kami Sedikitpun Tidak Akan Pernah Mundur Selangkahpun

Mei 16, 2024, Kamis, Mei 16, 2024 WIB Last Updated 2024-05-16T11:33:36Z
'Advertisement'ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
BEKASI | JUSTISI.ID | Menanggapi perihal pemberitaan yang di muat oleh salah satu media online yang bersumber dari saudara Martono/Lupus perihal lahan sawah seluas 14 Hektar Are yang di kuasai oleh Ormas Koti MPC PP Kabupaten Bekasi terus bergulir dan menjadi isu perbincangan hangat masyarakat Desa Bantarsari dan sekitarnya.16/05/2024

Dikatakan pihak Koti MPC PP Kab Bekasi dan pihak Adang johan dirinya merasa lucu membaca pemberitaan yang di muat oleh salah satu media online bersumber dari saudara Martono alias lupus di katakan nya bahwa dirinya menerima surat kuasa dari pihak pemilik tanah yang syah.sementara di lapangan semua tahu bahwa itu bukan tanah milik saudara Eben Kurniawan yang di kuasa kan ke pihak Martono alias Lupus dia hanya sebagai calo saja,"ucap adang johan

"Semua hanya bohong dan akal - akalan mereka saja.pakai logika yang sederhana kalau memang dia yang punya atau pemilik tanah yang syah kenapa yang menguasakannya pihak Eben Kurniawan bukan dari pemilik tanah yang syah.
maka dari itu kami luruskan biar publik jangan di bohongi dengan pemberitaan yang di buat oleh saudara Martono alias lupus,"bebernya

Adang johan melanjutkan,pada tahun 2017 lurah aktif mendapat kepercayaan dari pihak bos nya untuk untuk membeli lahan di wilayah Desa Bantarsari dan Desa Bantarjaya melalui saudara Pandi dan Guru Riki serta ibu Yoga semua pembelanjaan lurah aktif berdasarkan Kwitansi pembelian pihak lurah aktif almarhum dengan pihak pemilik tanah.harusnya dengan kronologis ini meraka paham jangan pura - pura gak paham.proses itu berjalan dari pembelian lalu pematokan serta ,bikin plang tanah ini adalah milik lurah aktif almarhum.harusnya mereka malu.jangan ada bahasa ini tanah milik siapa,"jelasnya

"Bikin patok plang di setiap pembelian tanah sawah lurah aktif itu sudah berjalan selama 5 tahun dan tidak ada masalah.kenapa ko sekarang ada yang berusaha untuk mengkalim tanah itu milik nya.harusnya yang lebih berhak mengklaim itu bos nya lurah aktif bukan dia.diamah hanya sebatas calo saja.harusnya punya rasa malu ngaku - ngaku sawah punya orang lain,"pungkasnya

( Red )
Komentar

Tampilkan

Terkini