Eigen Justisi,.S.H.,M.H selaku kuasa Hukum para pedagang pasar yang di wakilkan oleh anggota nya Langga Prasetio,.S.H.,kembali harus menelan ludah atas ketidakhadiran dari pihak tergugat mantan Bupati Karawang dan sekaligus menyayangkan atas di tundanya kembali sidang gugatan pasar Rengasdengklok.
"Sangat di sayangkan atas penundaan sidang gugatan pasar Rengasdengklok sampai dengan tanggal 29 mei 2024 di karenakan ada beberapa pihak tergugat yang tidak hadir tanpa alasan yang jelas,seperti apa yang terjadi pada sidang sebelumnya.salah satunya adalah mantan Bupati Karawang.
Kami selaku kuasa hukum dari penggugat harapannya semua para pihak bisa hadir di dalam persidangan terkait pasar Rengasdengklok sehingga proses persidangan tidak terhambat,"ungkapnya
Lebih lanjut Langga mengungkapkan,saya menilai pihak tergugat seperti dengan sengaja menunda perkara ini,pasalnya untuk kesekian kalinya pihak dari mantan Bupati Karawang pun kembali mangkir dari persidangan, saya berharap untuk tanggal 29 nanti dari pihak tergugat bisa hadir di persidangan.jadi jangan di tunda - tunda terus agar permasalahan Hukum ini juga cepat selesai,"ujarnya
Sementara itu di tempat yang sama H Aban selaku ketua paguyuban pedagang pasar Rengasdengklok lama saat di mintai tanggapannya perihal ketidakhadiran dari pihak para tergugat mengatakan,sejujurnya saya merasa kecewa,mau sampai kapan drama ini terus berlanjut.hasil dari bulan kemaren sidang di tunda ke tanggal 15 mei dan sekarang pun mengalami kembali penundaan ke tanggal 29 mei.apakah drama ini harus terus di ulang dengan mangkirnya pihak para tergugat,"ucapnya dengan nada kesal
"Saya berharap untuk tanggal 29 nanti ada hasil yang maksimal,dan perkara gugatan ini menemui titik terang.agar para pedagang mendapat kepastian Hukum yang jelas serta gugatan kami di kabulkan pihak pengadilan itu saja saya rasa kang keinginan dari para pedagang pasar lama Rengasdengklok mah"pungkasnya
( D'Soekarya )