KARAWANG | JUSTISI.ID | PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan.8 Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.15/06/2024
"Program tersebut di syahkan melalui keputusan SKB 3 mentri dan di sepakati sebesar 150 ribu perbidang,namun sangat ironis kenyataan di lapangan tidak serta merta seperti itu.bahkan kisarannya sangat bervariatif.seperti halnya yang di lakukan di Desa Baturaden Kecamatan Batujaya.untuk tanah darat di harga kan 600.000 ribu rupiah.lebih ironisnya untuk tanah sawah perbidang di pinta 20 juta rupiah,
Seperti halnya yang di alami oleh salah satu penerima manpaat program tersebut,sebut saja ( T ) warga dusun ke dongdong Desa Baturaden dirinya mengakui di pinta di kisaran 20 juta rupiah untuk per 3 bidang tanah sawah minggu.12/05/2024
"Ya betul saya sudah mengajukan tanah Sawah dengan membayar 20 juta per 3 bidang tanah sawah, Dasar pengajuan Girik, Saya bayar langsung ke pak Lurah,”jelasnya
Tidak cukup sampai di ( T ) saja awak media ini pun melakukan penelusuran kembali serta mencoba mengkonfirmasi ke salah satu warga yang di katakan sebagai pemohon berinisial ( J ) menerangkan,dirinya juga Juga mengajukan PTSL di Desa Baturaden, sertifikat sudah jadi, dasar pengajuan AJB, setelah selesai kami bayar 600 ribu per bidang untuk tanah Darat.
"Betul pa saya juga mengajukan program PTSL di Desa Baturaden,sertifikat sudah jadi.dan dasar pengajuan dari AJB.setelah selesai kami di pinta 600 ribu per bidang untuk tanah darat,"ungkapnya
Padahal jelas - jelas tertulis pada pasal UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih serta Perpres Nomor 87 Tahun 2016 Tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang disebut Saber Pungli.melarang keras adanya pungutan liar dengan dalih apapun
Sampai berita ini fublish, pihak - pihak terkait belum bisa di temui dan di Konfirmasi mengenai adanya dugaan pungli dalam program PTSL tersebut.
( Tim )