Di jelaskan adang johan dan pihak koti MPC PP Kab Bekasi,dari awal seharusnya saudara Martono/Lupus tidak memperkarakan perihal pencabutan surat kuasa dari pihak Lurah aktif almarhum sebelum meninggal dunia,kalau memang dia merasa memiliki hak atas tanah sawah tersebut.kenapa bukan dari awal tahun 2017 saja mereka klaim.kenapa baru sekarang di permasalahan,"ucap Adang johan
Lanjut adang johan menuturkan,bahwa tanah sawah yang berada di desa bantarsari kecamatan pebayuran tersebut adalah pembelian lurah aktif dari tahun 2017 sampai sekarang.adapun lurah aktif mendapatkan dana pembelanjaan dari pihak bos almarhum bukan dari Eben Kurniawan.diamah hanya sebagai calo saja.terus apa haknya sampai memberikan kuasa ke pihak Martono/Lupus,"ujarnya
Sebenarnya jujur saya merasa lucu,harusnya pihak Martono/Lupus dan Eben kurniawan mempunyai rasa malu.sekarang kalaupun masyarakat bantarsari katanya resah karna dalih alasan tidak bisa menggarap lahan sawah masyarakat yang mana.karna disini saya ketika turun ke lapangan pun tidak ada tuch yang namanya masyarakat di rugikan atau merasa resah.justru sebaliknya.ada selentingan kabar dari masyarakat yang tenaga upahnya tidak di bayar,nah saudara Martono/Lupus dari mana dasarnya ketika berbicara masyarakat merasa resah sangat lucu,"ungkapnya
Disini kami pertegas selangkahpun kami tidak akan mundur,karna saya rasa semua sudah sesuai dengn hukum dan aturan yang berlaku di negara ini.bahkan ketika kami berusaha melakukan pengecekan ke pihak - pihak terkait merekapun membenarkan bahwa tanah tersebut hasil dari pembelian lurah aktif almarhum.ingkrah semua tidak ada permasalahan lagi.,"pungkasnya
( Red )