Justisi.id || KARAWANG – Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., CIRM., CIRP., CLA., CMTr. sebagai pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Kabupaten Karawang Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyampaikan keprihatinan sekaligus kecaman keras atas insiden paparan bahan kimia di lingkungan PT Pindo Deli Pulp and Paper Mills 2, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, yang dilaporkan berdampak terhadap sedikitnya 139 warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis, 29 Oktober 2026 tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan teknis internal perusahaan semata. Ketika aktivitas industri telah menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat di sekitar kawasan pabrik, maka persoalannya telah menyangkut keselamatan publik, hak asasi manusia, tanggung jawab korporasi, dan perlindungan lingkungan hidup.
Berdasarkan pemberitaan Spirit Jawa Barat serta hasil verifikasi lapangan DLHK Kabupaten Karawang, ditemukan material kimia Trichloroisocyanuric Acid (TCCA) yang ditempatkan di area terbuka tanpa atap atau kanopi. Material tersebut hanya ditutup terpal dan diletakkan di atas palet kayu sehingga rentan terkena air hujan. DLHK juga mencatat bahwa pelepasan gas masih berlangsung ketika tim melakukan verifikasi, sementara dokumen Safety Data Sheet (SDS) dan kepastian jumlah material yang disimpan belum diserahkan perusahaan.
Dhoni, sapaan Akrabnya_Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan HIPMI Kabupaten Karawang menegaskan:
"Ini bukan persoalan sederhana. Kami sangat menyayangkan apabila bahan kimia industri yang memiliki risiko terhadap keselamatan manusia justru ditempatkan dengan sistem penyimpanan yang tidak memberikan perlindungan memadai dari faktor lingkungan. Bagaimana mungkin standar keselamatan dan pengelolaan bahan kimia dapat diabaikan, sementara masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri harus menanggung risikonya?"
"Kami ingin mengingatkan manajemen PT Pindo Deli 2 bahwa keberadaan perusahaan di Karawang bukan hanya untuk menjalankan kegiatan produksi dan memperoleh keuntungan ekonomi. Ada tanggung jawab sosial, tanggung jawab lingkungan, dan tanggung jawab kemanusiaan yang wajib dijalankan. Jangan sampai keuntungan perusahaan dinikmati, tetapi risiko dan kerugian justru diwariskan kepada masyarakat." Ucap Dhoni.
KOMPENSASI WARGA HARUS JELAS, BUKAN SEKADAR BANTUAN SEREMONIAL
HIPMI Karawang mendesak manajemen PT Pindo Deli 2 untuk segera mengambil tanggung jawab nyata terhadap seluruh warga yang terdampak.
Perusahaan harus memastikan seluruh korban mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis secara menyeluruh tanpa membebani masyarakat. Tidak hanya biaya pengobatan awal, tetapi juga pemeriksaan lanjutan, pemulihan kesehatan, serta biaya lain yang terbukti timbul akibat insiden tersebut.
Kami juga mendesak perusahaan membuka mekanisme pendataan dan penyelesaian ganti kerugian secara transparan, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan, termasuk terhadap warga yang mengalami kerugian ekonomi maupun dampak kesehatan lanjutan.
Jangan sampai masyarakat harus berjuang sendiri untuk memperoleh haknya, sementara perusahaan seolah menganggap persoalan selesai setelah situasi di lokasi kembali kondusif. ucapnya.
JANGAN ADA LIMBAH CAIR KIMIA YANG DIBUANG SEMBARANGAN KE SUNGAI DAN SALURAN AIR
Selain persoalan paparan udara, HIPMI Karawang memberikan perhatian serius terhadap potensi pencemaran air akibat material kimia maupun proses penanganan darurat di lokasi kejadian.
Kami meminta PT Pindo Deli 2 tidak melakukan pembuangan sisa bahan kimia, air bekas penanganan darurat, maupun limbah cair yang berpotensi tercemar ke saluran drainase, irigasi, sungai, atau badan perairan lainnya tanpa melalui pengelolaan dan pengujian sesuai ketentuan lingkungan hidup.
Air merupakan kebutuhan dasar masyarakat. Jangan sampai persoalan yang awalnya berupa paparan udara justru berkembang menjadi persoalan pencemaran air yang dampaknya lebih luas dan berkepanjangan.
DLHK harus melakukan pengujian kualitas air secara menyeluruh, mengumumkan hasilnya kepada publik, serta memastikan setiap aliran limbah dari lokasi kejadian dapat ditelusuri dan ditangani sesuai standar lingkungan hidup.
DESAK PEMERINTAH BERTINDAK, JANGAN ADA PEMBIARAN
HIPMI Karawang meminta Bupati Karawang, DLHK, Dinas Kesehatan, BPBD, serta aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada pemeriksaan awal dan penyampaian keterangan kepada media.
Kami mendesak:
1. Audit menyeluruh penyimpanan bahan kimia: Memeriksa sistem pergudangan, standar keselamatan, prosedur penanganan bahan kimia, dokumen SDS, serta jumlah dan lokasi penyimpanan TCCA.
1. Evaluasi operasional berisiko: Memastikan aktivitas penyimpanan maupun kegiatan yang berpotensi menimbulkan paparan dihentikan sementara apabila masih terdapat kondisi yang membahayakan masyarakat, sampai dinyatakan aman oleh instansi berwenang.
1. Transparansi hasil laboratorium: Membuka hasil pengujian udara, air permukaan, saluran drainase, dan irigasi kepada masyarakat secara transparan dan dapat diakses publik.
1. Pemenuhan hak warga terdampak: Memastikan seluruh korban mendapatkan perawatan, pemeriksaan kesehatan lanjutan, serta penyelesaian kompensasi dan ganti kerugian berdasarkan dampak yang dapat dibuktikan.
1. Penegakan hukum lingkungan: Meminta aparat dan instansi berwenang melakukan pemeriksaan secara objektif dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan pelanggaran.
1. Pencegahan kejadian berulang: Memastikan perusahaan membangun sistem penyimpanan bahan kimia yang aman, prosedur tanggap darurat, serta mekanisme perlindungan masyarakat di sekitar kawasan industri.
INDUSTRI HARUS TUMBUH, TETAPI KESELAMATAN RAKYAT TIDAK BOLEH RUNTUH
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 68 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk memberikan informasi secara benar, akurat, terbuka, dan tepat waktu serta menaati baku mutu lingkungan hidup.
Pasal 54 mengatur kewajiban pemulihan fungsi lingkungan hidup bagi pihak yang melakukan pencemaran atau perusakan. Sementara Pasal 87 mengatur kewajiban ganti rugi dan/atau tindakan tertentu apabila pencemaran atau perusakan lingkungan yang melanggar hukum menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun lingkungan hidup.
Dengan demikian, tanggung jawab perusahaan tidak cukup hanya dengan melakukan penanganan sesaat di lokasi kejadian. Harus ada evaluasi, pemulihan, pertanggungjawaban, dan jaminan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi. kata Dhoni.
PENEGASAN HIPMI KARAWANG
"Kami tidak anti-investasi, tidak anti-industri, dan tidak sedang menghambat iklim usaha di Kabupaten Karawang. Justru kami menginginkan investasi yang sehat, bertanggung jawab, berkelanjutan, dan menghormati hak-hak masyarakat."
"Namun, jangan pernah menganggap masyarakat sekitar pabrik sebagai pihak yang harus selalu menerima risiko dari aktivitas industri. Perusahaan harus memahami bahwa izin berusaha bukanlah izin untuk mengabaikan keselamatan manusia dan kelestarian lingkungan."
"Kami meminta manajemen PT Pindo Deli 2 segera menunjukkan tanggung jawab konkret, bukan sekadar menyampaikan klarifikasi. Apabila persoalan ini tidak ditangani secara serius, transparan, dan bertanggung jawab, HIPMI Karawang akan terus mengawal persoalan ini melalui langkah-langkah advokasi, penyampaian aspirasi, serta koordinasi dengan instansi pemerintah dan aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan." lanjut Dhoni.
Bagi kami, keberhasilan industri bukan hanya diukur dari besarnya produksi dan keuntungan perusahaan, tetapi juga dari seberapa aman masyarakat hidup berdampingan dengan aktivitas industri tersebut.
Jangan tunggu ada korban jiwa untuk menyadari bahwa keselamatan rakyat jauh lebih berharga daripada keuntungan produksi. pungkasnya.
Romadhoni, S.Sy., CPM., CPS., CIRM., CIRP., CLA., CMTr. Ketua Bidang ESDM, Lingkungan Hidup dan Kehutanan HIPMI Kabupaten Karawang.
Red.

.jpg)

